| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara Pemohon WINDA SARI dengan SAUT MONO SEHAT SIREGAR yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Kristen pada tanggal 12 Februari 2022 di GKPPD PEA PERIK RESORT SALAK, yang dipimpin oleh Pdt. Len Diana Sinamo, S.Th bersama Guru Jemaat St. Lister Boangmanalu, S.Pd, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Perjejapen (Surat Nikah) Nomor: 06/R.I/K.2/JP/II/2022;
- Menetapkan bahwa perkawinan antara Pemohon WINDA SARI dengan SAUT MONO SEHAT SIREGAR yang dilangsungkan pada tanggal 12 Februari 2022 tersebut dapat dicatatkan dalam Register Pencatatan Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon WINDA SARI dengan SAUT MONO SEHAT SIREGAR ke dalam Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum dalam pengurusan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status perkawinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau, Apabila Bapak/Ibu Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|