Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
SUGENG SUTIONO Als SUGENG Alm GATMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-164 /L.4.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG SUTIONO Als SUGENG Alm GATMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

         

----------- Bahwa Terdakwa SUGENG SUTIONO Als SUGENG Alm GATMARI bersama-sama dengan sdr. HARTO (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kebun milik Saksi SARWONO yang berada di Dusun Mulia, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB sdr. HARTO (masuk dalam daftar pencarian orang) menelpon Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Saksi SARWONO, lalu Terdakwa menyetujui ajakan dari sdr. HARTO tersebut, dan berjanji bertemu di Gambangan, Afdeling 3, Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke Gambangan, Kecamatan Koto Gasib tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BM 2943 SY yang disepeda motor tersebut terpasang 1 (satu) buah keranjang besi, dan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah gancu, dan di Gambangan tersebut Terdakwa bertemu dengan sdr. HARTO. Kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. HARTO pergi ke Kebun milik Saksi SARWONO yang berada di Dusun Mulia, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, dan sekira pukul 13.20 WIB Terdakwa dan sdr. HARTO tiba di kebun tersebut, lalu Terdakwa dan sdr. HARTO langsung mengambil tandan buah kelapa sawit dari pohon yang berada di Kebun milik Saksi SARWONO hingga terkumpul 34 (tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mulai melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut dari Kebun milik Saksi SARWONO menuju ke tempat penampungan buah kelapa sawit milik sdr. ENDRIYANTO yang berada di Dusun Bina Karya, Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BM 2943 SY yang disepeda motor tersebut terpasang 1 (satu) buah keranjang besi, sementara sdr. HARTO tidak ikut melangsir buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya ketika Terdakwa sedang melangsir tandan buah kelapa sawit yang terakhir, ketika Terdakwa tiba di penampungan buah kelapa sawit milik sdr. ENDRIYANTO, datang Saksi ZAINUDDIN (yang sebelumnya mendapat laporan bahwa terjadi pencurian buah kelapa sawit) dan bertanya kepada Terdakwa milik siapa tandan buah kelapa sawit yang Terdakwa langsir, lalu Terdakwa menjawab tandan buah kelapa sawit tersebut diambil dari kebun milik Saksi SARWONO. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi SARWONO tiba di penampungan buah kelapa sawit milik sdr. ENDRIYANTO, lalu membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi SARWONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.409.400,- (dua juta empat ratus Sembilan ribu empat ratus rupiah). Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara tindak pidana pencurian perkara nomor 240/Pid.B/2019/PN Sak yang diputus pada tanggal 26 Agustus 2019.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------

Atau

----------- Bahwa Terdakwa SUGENG SUTIONO Als SUGENG Alm GATMARI pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kebun milik Saksi SARWONO yang berada di Dusun Mulia, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB sdr. HARTO (masuk dalam daftar pencarian orang) menelpon Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Saksi SARWONO, lalu Terdakwa menyetujui ajakan dari sdr. HARTO tersebut, dan berjanji bertemu di Gambangan, Afdeling 3, Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke Gambangan, Kecamatan Koto Gasib tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BM 2943 SY yang disepeda motor tersebut terpasang 1 (satu) buah keranjang besi, dan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah gancu, dan di Gambangan tersebut Terdakwa bertemu dengan sdr. HARTO. Kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. HARTO pergi ke Kebun milik Saksi SARWONO yang berada di Dusun Mulia, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, dan sekira pukul 13.20 WIB Terdakwa dan sdr. HARTO tiba di kebun tersebut, lalu Terdakwa dan sdr. HARTO langsung mengambil tandan buah kelapa sawit dari pohon yang berada di Kebun milik Saksi SARWONO hingga terkumpul 34 (tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mulai melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut dari Kebun milik Saksi SARWONO menuju ke tempat penampungan buah kelapa sawit milik sdr. ENDRIYANTO yang berada di Dusun Bina Karya, Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BM 2943 SY yang terpasang 1 (satu) buah keranjang besi sementara sdr. HARTO tidak ikut melangsir buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya ketika Terdakwa sedang melangsir tandan buah kelapa sawit yang terakhir, ketika Terdakwa tiba di penampungan buah kelapa sawit milik sdr. ENDRIYANTO, datang Saksi ZAINUDDIN (yang sebelumnya mendapat laporan bahwa terjadi pencurian buah kelapa sawit) dan bertanya kepada Terdakwa milik siapa tandan buah kelapa sawit yang Terdakwa langsir, lalu Terdakwa menjawab tandan buah kelapa sawit tersebut diambil dari kebun milik Saksi SARWONO. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi SARWONO tiba di penampungan buah kelapa sawit milik sdr. ENDRIYANTO, lalu membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi SARWONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.409.400,- (dua juta empat ratus Sembilan ribu empat ratus rupiah). Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara tindak pidana pencurian perkara nomor 240/Pid.B/2019/PN Sak yang diputus pada tanggal 26 Agustus 2019.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88