| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti Identitas penulisan Nama Anak Pemohon dan penulisan Nama Orang Tua Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama ERIK PERIMA dengan Nomor : 1408-LT-13112025-0002 tertanggal 13 November 2025 yang semula tertulis dan terbaca bernama ERIK PERIMA dan Nama Orang Tua Ibu EVI DIAWATI menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama ERICK PRIMA TINAMBUNAN dan Nama Orang Tua Ayah MUARA TINAMBUNAN dan Ibu EVI DIAWATI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Identitas penulisan Nama Anak Pemohon dan Nama Orang Tua Ayah tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
-
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |