Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
REDON OKTAVIANUS MANULLANG Als DON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-746 /L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDON OKTAVIANUS MANULLANG Als DON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN
KESATU
---------Bahwa Terdakwa REDON OKTAVIANUS MANULLANG Als DON bersama-sama dengan Saksi
HOLONG RICKY EDIANTO PURBA Als EDI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14
Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun
2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok M031 Afdeling II PT.
Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau
setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri
Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau
seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara
bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------
- Bahwaberawalpadahari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama
dengan Saksi HOLONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah Terdakwa
yang berada di Jalan Pematang Kayu Arang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kemudian
Terdakwa mengajak Saksi HOLONG untuk pergi menuju warung kosong yang berada di daerah
Kampung Tengah Kp. Maredan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak menggunakan sepeda motor
revo warna hitam milik Terdakwa, lalu setibanya di warung tersebut, Terdakwa bertemu dengan
Saudara JANUAR (DPO), Saudara DIKI (DPO) dan Saudara GEA (DPO), kemudian Saudara GEA
mengajak Terdakwa bersama dengan Saksi HOLONG, Saudara DIKI untuk melakukan pencurian
buah kelapa sawit milik PT. MSSP di Blok M031 Afdeling II PT. Meridan Sejati Surya Plantation
(MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang, selanjutnya Saudara GEA meminta Terdakwa untuk
mengambil 1 (satu) buah egrek milik Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa, kemudian setelah
Terdakwa mengambil egrek tersebut, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00
Wib Terdakwa bersama dengan Saksi HOLONG pergi menuju perkebunan kelapa sawit milik PT.
Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang menggunakan sepeda
motor revo warna hitam milik Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa bersama dengan Saksi
HOLONG, Saudara JANUAR (DPO), Saudara DIKI (DPO) dan Saudara GEA (DPO) tiba di

perbatasan kebun masyarakat dan kebun PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan
Kecamatan Tualang, terdakwa memarkirkan sepeda motornya di dekat parit gajah, lalu Terdakwa
bersama-sama dengan Saksi HOLONG, Saudara JANUAR (DPO), Saudara DIKI (DPO) dan
Saudara GEA (DPO) masuk menuju perkebunan kelapa sawit dengan berjalan kaki melewati parit
gajah, kemudian Terdakwa menghidupkan 1 (satu) buah senter kepala warna hijau yang digunakan
di kepala Terdakwa, lalu Terdakwa memanen buah kelapa sawit dengan cara menjatuhkan buah
kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian Saksi HOLONG, Saudara
JANUAR (DPO), Saudara DIKI (DPO) dan Saudara GEA (DPO) melangsir buah kelapa sawit tersebut
ke parit gajah. Kemudian Saksi JEFRI bersama Saksi ROBERTUS yang merupakan security PT.
Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang yang sedang
melaksanakan patroli di Blok M031 Afdeling II PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp.
Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak melihat ada 5 (lima) orang yang tidak dikenal sedang
mengambil buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP). Lalu saksi JEFRI
dan saksi ROBERTUS melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersebut, dan berhasil
mengamankan terdakwa bersama saksi HOLONG. Kemudian dilakukan pemeriksaan dilokasi
kejadian dan ditemukan 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya
Plantation (MSSP) dengan berat lebih kurang 580 (lima ratus delapan puluh) Kg yang sudah berada
di parit gajah perbatasan dengan kebun milik masyarakat.
- Bahwa terdakwa bersama saksi HOLONG, Saudara JANUAR (DPO), Saudara DIKI (DPO) dan
Saudara GEA (DPO) sebelumnya sudah pernah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Meridan
Sejati Surya Plantation (MSSP) dan mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar Rp. 700.000,-
(tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dan Saksi HOLONG tidak ada meminta izin kepada PT. Meridan Sejati Surya
Plantation (MSSP) untuk mengambil 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Meridan
Sejati Surya Plantation (MSSP) dengan berat lebih kurang 580 (lima ratus delapan puluh) Kg
tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Saksi HOLONG, PT. Meridan Sejati Surya Plantation
(MSSP) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.939.511.00,- (lima juta sembilan ratus tiga
puluh sembilan ribu lima ratus sebelas rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf
g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

ATAU

KEDUA
-----Bahwa Terdakwa REDON OKTAVIANUS MANULLANG Als DON pada hari Sabtu tanggal 14 Februari
2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau
setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok M031 Afdeling II PT. Meridan

Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-
tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang

berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan
cara – cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sedang
berada di rumah Terdakwa bersama saksi HOLONG yang berada di Jalan Pematang Kayu Arang,
Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah egrek milik
Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa mengambil egrek lalu
Terdakwa pergi menuju perkebunan kelapa sawit milik PT. MSSP menggunakan sepeda motor milik
Terdakwa bersama saksi HOLONG, kemudian Terdakwa masuk menuju perkebunan kelapa sawit
dengan berjalan kaki melewati parit gajah, lalu Terdakwa menggunakan dan menghidupkan senter
berwarna hijau yang digunakan di kepala Terdakwa untuk menerangi jalan, kemudian Terdakwa
memanen buah kelapa sawit dengan cara menjatuhkan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu)
buah egrek. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi JEFRI
bersama dengan Saksi ROBERTUS yang merupakan security PT. Meridan Sejati Surya Plantation
(MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang yang sedang melaksanakan patroli di Blok M031 Afdeling
II PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
melihat Terdakwa sedang memanen buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation
(MSSP) yang mana terlihat Terdakwa sedang memanen dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek,

kemudian Saksi ROBERTUS bersama dengan Saksi JEFRI melakukan penangkapan terhadap
Terdakwa dan saksi HOLONG dan menemukan 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT.
Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) dengan berat lebih kurang 580 (lima ratus delapan puluh)
Kg yang sudah berada di parit gajah perbatasan dengan kebun milik masyarakat.
- Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada meminta izin kepada PT. Meridan Sejati Surya Plantation
(MSSP) untuk mengambil 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya
Plantation (MSSP) dengan berat lebih kurang 580 (lima ratus delapan puluh) kg.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) mengalami kerugian
lebih kurang sebesar Rp. 5.939.511.00,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus
sebelas rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88