Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
JAMARIS BIN MUHAMMAD NUNGCIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-825 /L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMARIS BIN MUHAMMAD NUNGCIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Terdakwa JAMARIS BIN MUHAMMAD NUNGCIK bersama-sama dengan Saudara AMANG (selanjutnya disebut DAFTAR PENCARIAN ORANG) dan Saudara ROMA (selanjutnya disebut DAFTAR PENCARIAN ORANG), pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Afdeling III Blok C18 J Areal Perkebunan Sawit milik PT Inti Indosawit Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , secara bersama-sama dan bersekutu” -----------------------------

Perbuatan Tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saudara AMANG di Jalan Merpati Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak lalu Terdakwa melihat Saudara AMANG dan Saudara ROMA kemudian Saudara AMANG mengajak Terdakwa untuk pergi menuju Afdeling III Blok C18 J Areal Perkebunan Sawit milik PT Inti Indosawit Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan tujuan untuk melangsir buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah dipindahkan oleh Saudara AMANG dan Saudara ROMA dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek (Daftar Pencarian Barang) menuju pinggiran paret gajah yang berada di antara PT Inti Indosawit dengan lahan milik masyarakat lalu Terdakwa bersama Saudara AMANG dan Saudara ROMA berangkat dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Vega R warna biru hitam tanpa nopol kemudian sekira pukul 16.30 WIB sesampainya di Blok C18 J Areal Perkebunan Sawit milik PT Inti Indosawit Terdakwa melihat 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit di paret gajah lalu Terdakwa bersama Saudara AMANG dan Saudara ROMA memasukkan 7 (tujuh) buah tandan buah kelapa sawit kedalam 1 (satu) buah karung goni kemudian menaikkan ke atas 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Vega R warna biru hitam tanpa nopol lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Vega R warna biru hitam tanpa nopol dan membawa 7 (tujuh) buah tandan buah kelapa sawit untuk dijual lalu sekira pukul 17.30 WIB Saksi JONNY NAINGGOLAN dan Saksi SALEGAR bin Alm ZAINAL sedang melakukan patroli di Afdeling III Blok C18 J Areal Perkebunan Sawit milik PT Inti Indosawit Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak kemudian melihat Terdakwa membawa 1 (satu) buah karung goni dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Vega R warna biru hitam tanpa nopol lalu Saksi JONNY NAINGGOLAN dan Saksi SALEGAR bin Alm ZAINAL memberhentikan Terdakwa dan melakukan interogasi kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui mengambil 7 (tujuh) buah tandan buah kelapa sawit bersama di areal Afdeling III Blok C18 J Areal Perkebunan Sawit milik PT Inti Indosawit lalu Saksi JONNY NAINGGOLAN dan Saksi SALEGAR bin Alm ZAINAL mengamankan Terdakwa lalu Terdakwa dibawa menuju Polisi Sektor Kerinci Kanan beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) buah tandan buah kelapa sawit, 1 (Satu) unit sepedamotor yamaha Vega R warna biru hitam tanpa nopol, 1 (satu) buah karung goni.
  • Bahwa Terdakwa bersepakat dengan Saudara AMANG dan Saudara ROMA apabila berhasil menjual 7 (tujuh) buah tandan buah kelapa sawit akan mendapatkan upah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saudara AMANGdan Saudara ROMA dalammengambil 7 (tujuh) buah tandan buah kelapa sawit tidak mendapat izin oleh korban yakni PT Inti Indosawit Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dan akibat perbuatan Terdakwa dan Saudara FAIZAL (Daftar Pencarian Orang) mengalami kerugian sebesar Rp. 678.326 (enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah)

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa JAMARIS BIN MUHAMMAD NUNGCIK, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Afdeling III Blok C18 J Areal Perkebunan Sawit milik PT Inti Indosawit Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” ----------------------------------

Perbuatan Tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saudara AMANG di Jalan Merpati Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak lalu Terdakwa melihat Saudara AMANG dan Saudara ROMA kemudian Saudara AMANG mengajak Terdakwa untuk pergi menuju Afdeling III Blok C18 J Areal Perkebunan Sawit milik PT Inti Indosawit Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan tujuan untuk melangsir buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah dipindahkan oleh Saudara AMANG dan Saudara ROMA dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek (Daftar Pencarian Barang) menuju pinggiran paret gajah yang berada di antara PT Inti Indosawit dengan lahan milik masyarakat lalu Terdakwa bersama Saudara AMANG dan Saudara ROMA berangkat dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Vega R warna biru hitam tanpa nopol kemudian sekira pukul 16.30 WIB sesampainya di Blok C18 J Areal Perkebunan Sawit milik PT Inti Indosawit Terdakwa melihat 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit di paret gajah lalu Terdakwa bersama Saudara AMANG dan Saudara ROMA memasukkan 7 (tujuh) buah tandan buah kelapa sawit kedalam 1 (satu) buah karung goni kemudian menaikkan ke atas 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Vega R warna biru hitam tanpa nopol lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Vega R warna biru hitam tanpa nopol dan membawa 7 (tujuh) buah tandan buah kelapa sawit untuk dijual lalu sekira pukul 17.30 WIB Saksi JONNY NAINGGOLAN dan Saksi SALEGAR bin Alm ZAINAL sedang melakukan patroli di Afdeling III Blok C18 J Areal Perkebunan Sawit milik PT Inti Indosawit Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak kemudian melihat Terdakwa membawa 1 (satu) buah karung goni dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Vega R warna biru hitam tanpa nopol lalu Saksi JONNY NAINGGOLAN dan Saksi SALEGAR bin Alm ZAINAL memberhentikan Terdakwa dan melakukan interogasi kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui mengambil 7 (tujuh) buah tandan buah kelapa sawit bersama di areal Afdeling III Blok C18 J Areal Perkebunan Sawit milik PT Inti Indosawit lalu Saksi JONNY NAINGGOLAN dan Saksi SALEGAR bin Alm ZAINAL mengamankan Terdakwa lalu Terdakwa dibawa menuju Polisi Sektor Kerinci Kanan beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) buah tandan buah kelapa sawit, 1 (Satu) unit sepedamotor yamaha Vega R warna biru hitam tanpa nopol, 1 (satu) buah karung goni.
  • Bahwa Terdakwa bersepakat dengan Saudara AMANG dan Saudara ROMA apabila berhasil menjual 7 (tujuh) buah tandan buah kelapa sawit akan mendapatkan upah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saudara AMANGdan Saudara ROMA dalammengambil 7 (tujuh) buah tandan buah kelapa sawit tidak mendapat izin oleh korban yakni PT Inti Indosawit Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dan akibat perbuatan Terdakwa dan Saudara FAIZAL (Daftar Pencarian Orang) mengalami kerugian sebesar Rp. 678.326 (enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah)

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88