| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa SISWOYO Als WOYO bersama-sama dengan Saksi ANTONI Bin JONEDI (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi M. SUNARDI Als DADUNG Bin SURYADI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi SUDURINAS Als BAGUS Bin NURDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Datuk Laksamana Kp Rawa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di Toko milik Saksi Sunarti binti Jumali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi Antoni Bin Jonedi datang ke ruko milik Saksi Sunarti yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, untuk membeli minuman. Pada saat itu Saksi Antoni Bin Jonedi melihat Saksi M. Sunardi als Dadung dan Saksi Sudurinas als Bagus sedang duduk di atas box koper yang berada di dekat kedai Saksi Sunarti.
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Antoni Bin Jonedi kembali mendatangi ruko Saksi Sunarti untuk membeli air minum dan membayar minuman tersebut, kemudian Saksi Antoni Bin Jonedi kembali ke luar menuju tembok di samping ruko. Pada saat pembelian air minum yang kedua tersebut, Saksi Antoni Bin Jonedi melihat Saksi Sunarti sempat tertidur, sehingga timbul niat jahat Saksi Antoni Bin Jonedi untuk mengambil uang dan barang yang ada di dalam ruko milik Saksi Sunarti.
- Kemudian sekira pukul 22.15 WIB, Saksi Antoni Bin Jonedi menghampiri Saksi M. Sunardi als Dadung dan Saksi Sudurinas als Bagus, serta mengatakan bahwa Saksi Antoni Bin Jonedi akan masuk ke dalam ruko milik Saksi Sunarti, dan meminta kepada Saksi M. Sunardi als Dadung serta Saksi Sudurinas als Bagus agar memberikan tanda apabila ada orang yang bersiul.
- Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, Saksi Antoni Bin Jonedi memanggil Terdakwa Siswoyo als Woyo yang sedang melintas di Jalan Datuk Laksamana, Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, hingga Terdakwa Siswoyo als Woyo berhenti dan menghampiri Saksi Antoni Bin Jonedi. Kemudian Saksi Antoni Bin Jonedi menyuruh Terdakwa Siswoyo als Woyo bersama Saksi M. Sunardi als Dadung untuk berkeliling kampung dengan menggunakan satu unit sepeda motor guna melihat situasi di sekitar kampung, sementara Saksi Sudurinas als Bagus bertugas memantau situasi di luar ruko.
- Setelah Terdakwa Siswoyo als Woyo dan Saksi M. Sunardi als Dadung selesai berkeliling kampung, Terdakwa Siswoyo als Woyo memberitahukan kepada Saksi Antoni Bin Jonedi bahwa sepeda motor diletakkan di tumpukan pasir tepatnya di samping rumah Saksi Sunarti, selanjutnya Terdakwa Siswoyo als Woyo pergi ke daerah Buton. Setelah itu Saksi Antoni Bin Jonedi masuk ke dalam ruko milik Saksi Sunarti melalui pintu depan ruko yang pada saat itu belum tertutup, dengan kondisi Saksi Sunarti sedang tertidur, lalu Saksi Antoni Bin Jonedi bersembunyi di bawah kolong meja sayuran hingga hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari, ketika ruko tersebut telah tutup.
- Bahwa pada sekitar pukul 03.00 WIB, Saksi Kadri alias Mbut bersama Saksi Zainal Abidin bin Atai melaksanakan patroli di sekitar ruko Saksi Sunarti, dan pada saat berada di dekat ruko milik Saksi Sunarti para saksi melihat Saksi M. Sunardi alias Dadung bin Suryadi dan Saksi Sudurinas alias Bagus bin Nurdin sedang duduk di atas sebuah box koper yang berada di dekat ruko tersebut dan menyuruh Terdakwa II M. Sunardi alias Dadung bin Suryadi dan Saksi Sudurinas alias Bagus bin Nurdin untuk pulang, namun ketika Saksi Kadri alias Mbut bersama Saksi Zainal Abidin bin Atai berada di lokasi tersebut Saksi M. Sunardi alias Dadung dan Saksi Sudurinas tidak memberitahukan bahwa Terdakwa I Antoni sedang berada di dalam ruko milik Saksi Sunarti.
- Kemudian pada hari Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB, Saksi Antoni Bin Jonedi membuka laci yang ada di dalam ruko dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah parang hingga laci tersebut rusak dan mengambil uang sebesar ± Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), perhiasan milik Saksi Sunarti berupa kalung dan gelang, serta rokok sebanyak 5 (lima) slop, lalu memasukkan barang-barang tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam yang berada di dalam ruko. Selanjutnya Saksi Antoni Bin Jonedi keluar dari ruko melalui pintu belakang dengan membawa uang, emas, dan rokok tersebut menggunakan satu buah kantong plastik warna hitam.
- Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, Saksi Antoni Bin Jonedi pergi ke arah jembatan bersama Terdakwa Siswoyo als Woyo yang telah kembali dari daerah Buton, sambil mengatakan “cair… cair… cair” kepada Saksi M. Sunardi als Dadung dan Saksi Sudurinas als Bagus.
- Bahwa Terdakwa Siswoyo als Woyo, Saksi Antoni Bin Jonedi, Saksi M. Sunardi als Dadung, dan Saksi Sudurinas als Bagus tidak memiliki izin atau hak dari Saksi Sunarti untuk masuk ke dalam ruko milik Saksi Sunarti dan mengambil uang sebesar ± Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), perhiasan berupa kalung dan gelang, serta rokok sebanyak 5 (lima) slop milik Saksi Sunarti.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Sunarti mengalami kerugian sebesar Rp66.500.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa Siswoyo als Woyo, Saksi Antoni Bin Jonedi, Saksi M. Sunardi als Dadung, dan Saksi Sudurinas als Bagus sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa SISWOYO Als WOYO pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Datuk Laksamana Kp Rawa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di Toko milik Saksi Sunarti binti Jumali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi Antoni Bin Jonedi datang ke ruko milik Saksi Sunarti yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, untuk membeli minuman. Pada saat itu Saksi Antoni Bin Jonedi melihat Saksi M. Sunardi als Dadung dan Saksi Sudurinas als Bagus sedang duduk di atas box koper yang berada di dekat kedai Saksi Sunarti.
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Antoni Bin Jonedi kembali mendatangi ruko Saksi Sunarti untuk membeli air minum dan membayar minuman tersebut, kemudian Saksi Antoni Bin Jonedi kembali ke luar menuju tembok di samping ruko. Pada saat pembelian air minum yang kedua tersebut, Saksi Antoni Bin Jonedi melihat Saksi Sunarti sempat tertidur, sehingga timbul niat jahat Saksi Antoni Bin Jonedi untuk mengambil uang dan barang yang ada di dalam ruko milik Saksi Sunarti.
- Kemudian sekira pukul 22.15 WIB, Saksi Antoni Bin Jonedi menghampiri Saksi M. Sunardi als Dadung dan Saksi Sudurinas als Bagus, serta mengatakan bahwa Saksi Antoni Bin Jonedi akan masuk ke dalam ruko milik Saksi Sunarti, dan meminta kepada Saksi M. Sunardi als Dadung serta Saksi Sudurinas als Bagus agar memberikan tanda apabila ada orang yang bersiul.
- Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, Saksi Antoni Bin Jonedi memanggil Terdakwa Siswoyo als Woyo yang sedang melintas di Jalan Datuk Laksamana, Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, hingga Terdakwa Siswoyo als Woyo berhenti dan menghampiri Saksi Antoni Bin Jonedi. Kemudian Saksi Antoni Bin Jonedi menyuruh Terdakwa Siswoyo als Woyo bersama Saksi M. Sunardi als Dadung untuk berkeliling kampung dengan menggunakan satu unit sepeda motor guna melihat situasi di sekitar kampung, sementara Saksi Sudurinas als Bagus bertugas memantau situasi di luar ruko.
- Setelah Terdakwa Siswoyo als Woyo dan Saksi M. Sunardi als Dadung selesai berkeliling kampung, Terdakwa Siswoyo als Woyo memberitahukan kepada Saksi Antoni Bin Jonedi bahwa sepeda motor diletakkan di tumpukan pasir tepatnya di samping rumah Saksi Sunarti, selanjutnya Terdakwa Siswoyo als Woyo pergi ke daerah Buton. Setelah itu Saksi Antoni Bin Jonedi masuk ke dalam ruko milik Saksi Sunarti melalui pintu depan ruko yang pada saat itu belum tertutup, dengan kondisi Saksi Sunarti sedang tertidur, lalu Saksi Antoni Bin Jonedi bersembunyi di bawah kolong meja sayuran hingga hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari, ketika ruko tersebut telah tutup.
- Bahwa pada sekitar pukul 03.00 WIB, Saksi Kadri alias Mbut bersama Saksi Zainal Abidin bin Atai melaksanakan patroli di sekitar ruko Saksi Sunarti, dan pada saat berada di dekat ruko milik Saksi Sunarti para saksi melihat Saksi M. Sunardi alias Dadung bin Suryadi dan Saksi Sudurinas alias Bagus bin Nurdin sedang duduk di atas sebuah box koper yang berada di dekat ruko tersebut dan menyuruh Terdakwa II M. Sunardi alias Dadung bin Suryadi dan Saksi Sudurinas alias Bagus bin Nurdin untuk pulang, namun ketika Saksi Kadri alias Mbut bersama Saksi Zainal Abidin bin Atai berada di lokasi tersebut Saksi M. Sunardi alias Dadung dan Saksi Sudurinas tidak memberitahukan bahwa Terdakwa I Antoni sedang berada di dalam ruko milik Saksi Sunarti.
- Kemudian pada hari Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB, Saksi Antoni Bin Jonedi membuka laci yang ada di dalam ruko dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah parang hingga laci tersebut rusak dan mengambil uang sebesar ± Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), perhiasan milik Saksi Sunarti berupa kalung dan gelang, serta rokok sebanyak 5 (lima) slop, lalu memasukkan barang-barang tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam yang berada di dalam ruko. Selanjutnya Saksi Antoni Bin Jonedi keluar dari ruko melalui pintu belakang dengan membawa uang, emas, dan rokok tersebut menggunakan satu buah kantong plastik warna hitam.
- Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, Saksi Antoni Bin Jonedi pergi ke arah jembatan bersama Terdakwa Siswoyo als Woyo yang telah kembali dari daerah Buton, sambil mengatakan “cair… cair… cair” kepada Saksi M. Sunardi als Dadung dan Saksi Sudurinas als Bagus.
- Bahwa Terdakwa Siswoyo als Woyo, Saksi Antoni Bin Jonedi, Saksi M. Sunardi als Dadung, dan Saksi Sudurinas als Bagus tidak memiliki izin atau hak dari Saksi Sunarti untuk masuk ke dalam ruko milik Saksi Sunarti dan mengambil uang sebesar ± Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), perhiasan berupa kalung dan gelang, serta rokok sebanyak 5 (lima) slop milik Saksi Sunarti.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Sunarti mengalami kerugian sebesar Rp66.500.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa Siswoyo als Woyo, Saksi Antoni Bin Jonedi, Saksi M. Sunardi als Dadung, dan Saksi Sudurinas als Bagus sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------
|