Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.MIA TANIA, S.H.
LASMI Binti (Alm) RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1138/L.4.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LASMI Binti (Alm) RAMLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa LASMI Binti (Alm) RAMLI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saudara ADI (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Raya KM.09 RT 001 RK 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi TEDDY SUPRIYADI Alias TEDDY Bin ENCENG dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui pesan aplikasi whatsapp dengan maksud menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 0344029136 Atas nama JUNAIDI, lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya orang yang tidak dikenal tersebut mengarahkan Terdakwa ke Gerbang Perumahan Griya Harmoni di Jalan Ceras, lalu Terdakwa pergi menuju Lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah muda dengan nomor polisi 4298 WC, nomor rangka MH855S001BK010907 dan nomor mesin 55S-010901 dan Terdakwa mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekira pukul 12.15 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI dengan maksud untuk membayar utang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi BAYU, yang mana utang Terdakwa tersebut berasal dari pada saat itu Saksi BAYU menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu, namun pada saat itu Terdakwa tidak membeli narkotika jenis shabu melainkan Terdakwa menggunakan uang nya tersebut untuk kebutuhan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membayar utangnya tersebut dengan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, yang mana dari harga dari 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut melebihi utang Terdakwa dan pada saat itu Saksi BAYU meminta Terdakwa untuk membawa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut beserta plastik klip kosong, dikarenakan narkotika jenis shabu tersebut akan dijual oleh Saksi BAYU dan Terdakwa dengan Saksi BAYU bersepakat untuk bertemu di ATM Bank Sinarmas dilokasi PT. IKPP Perawang. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa menuju ATM Bank Sinarmas dilokasi PT.IKKPP Perawang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah muda dengan nomor polisi 4298 WC. Sesampainya di Lokasi tersebut, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi BAYU dan menyerahkan 1 (satu) buah kotak cream wajah berwarna pink yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening kosong, kemudian Saksi BAYU menerima 1 (satu) buah kotak cream wajah berwarna pink yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening kosong, kemudian Saudara ADI (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa dengan maksud ada yang ingin membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saudara ADI yang beralamat di Jalan Raya KM.09 RT 001 RK 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sesampainya Terdakwa dirumah Saudara ADI, kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara ADI membagi sisa narkotika jenis shabu milik Terdakwa yang berjumlah 2 (dua) paket narkotika jenish shabu menjadi menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi KHODRATUL IFDAL ZEKRI Bersama dengan Saksi DEDI MULYADI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI NALDO (yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Tualang) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah yang beralamat yang beralamat di Jalan Raya KM.09 RT 001 RK 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi KHODRATUL Bersama dengan Saksi DEDI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI langsung menuju Lokasi tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi M. NASIR D. dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastic klip putih bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 2 (dua) pcs kaca pirex, 1 (satu) kertas rokok yang sudah dimodifikasi menjadi sendok. 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 di lantai dapur, kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah muda dengan nomor polisi 4298 WC, nomor rangka MH855S001BK010907 dan nomor mesin 55S-010901 terparkir diluar rumah, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tualang guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian dengan Nomor : 22/BB/I/60896/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Subrantas atas nama Terdakwa LASMI Binti (Alm) RAMLI, dihadapan DEDI MULYADI, S.H. pangkat Brigadir, NRP 95040994 selaku Penyidik telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
  • 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukurang kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,74 gram, berat pembungkusnya 0,41 gram dan berat bersihnya 0,33 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 0330/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. dan YOGA RAMADI GUSTI, S. Si selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,33 gram diberi nomor barang bukti 0549/2026/NNF yang disita dari Terdakwa LASMI Binti (Alm) RAMLI dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 0330/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. dan YOGA RAMADI GUSTI, S. Si selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL, diberi nomor barang bukti 0550/2026/NNF yang disita dari Terdakwa LASMI Binti (Alm) RAMLI dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa LASMI Binti (Alm) RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa LASMI Binti (Alm) RAMLI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saudara ADI (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Raya KM.09 RT 001 RK 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi KHODRATUL IFDAL ZEKRI Bersama dengan Saksi DEDI MULYADI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI NALDO (yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Tualang) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah yang beralamat yang beralamat di Jalan Raya KM.09 RT 001 RK 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi KHODRATUL Bersama dengan Saksi DEDI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI langsung menuju Lokasi tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi M. NASIR D. dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastic klip putih bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 2 (dua) pcs kaca pirex, 1 (satu) kertas rokok yang sudah dimodifikasi menjadi sendok. 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 di lantai dapur, kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah muda dengan nomor polisi 4298 WC, nomor rangka MH855S001BK010907 dan nomor mesin 55S-010901 terparkir diluar rumah, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tualang guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian dengan Nomor : 22/BB/I/60896/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Subrantas atas nama Terdakwa LASMI Binti (Alm) RAMLI, dihadapan DEDI MULYADI, S.H. pangkat Brigadir, NRP 95040994 selaku Penyidik telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
  • 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukurang kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,74 gram, berat pembungkusnya 0,41 gram dan berat bersihnya 0,33 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 0330/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. dan YOGA RAMADI GUSTI, S. Si selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,33 gram diberi nomor barang bukti 0549/2026/NNF yang disita dari Terdakwa LASMI Binti (Alm) RAMLI dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 0330/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. dan YOGA RAMADI GUSTI, S. Si selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL, diberi nomor barang bukti 0550/2026/NNF yang disita dari Terdakwa LASMI Binti (Alm) RAMLI dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa LASMI Binti (Alm) RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88