Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
126/Pid.C/2025/PN Sak KRISMAN JAYA LAOLI ARIFIN ZENDATO Als ARIFIN, Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/340/XI/RES.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KRISMAN JAYA LAOLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN ZENDATO Als ARIFIN,[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. ARIFIN ZENDATO Als ARIFIN, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 6 (enam) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Lubuk Dalam, yang terjadi Pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Areal Perkebunan PTPN IV Reg III Kebun Lubuk Dalam Afd VII Inti Blok P27 Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka ARIFIN ZENDATO, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/16/X/2025/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88