Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2025/PN Sak MIA TANIA, S.H. BONA TUA AKASIA SINURAT Alias TUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1883/L.4.17/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONA TUA AKASIA SINURAT Alias TUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa Terdakwa BONA TUA AKASIA SINURAT Alias TUA pada hari Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di rumah anak korban yang beralamat di Jalan Lintas – Pekanbaru Km. 82 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor  23  Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

ATAU

 

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa BONA TUA AKASIA SINURAT Alias TUA pada hari Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di rumah anak korban yang beralamat di Jalan Lintas – Pekanbaru Km. 82 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

  ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor  23  Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777