Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.B/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H ZULKIFLI bin OYON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 362/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3716 /L.4.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI bin OYON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ZULKIFLI bin OYON (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di parkiran samping rumah Saksi ZAMHARIL Bin ZAHARI yang beralamat Jalan Sudirman RT. 003 RW. 002 Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ZULKIFLI bin OYON (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di parkiran samping rumah Saksi ZAMHARIL Bin ZAHARI yang beralamat Jalan Sudirman RT. 003 RW. 002 Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88