Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.B/2025/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Alias KEVIN Bin MARULI TUA HUTAGALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 370/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3742/L.4.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Alias KEVIN Bin MARULI TUA HUTAGALUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

Bahwa Terdakwa KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Alias KEVIN Bin MARULI TUA HUTAGALUNG, pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kancil, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Alias KEVIN Bin MARULI TUA HUTAGALUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Alias KEVIN Bin MARULI TUA HUTAGALUNG, pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kancil, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Alias KEVIN Bin MARULI TUA HUTAGALUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88