Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2025/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. HERMANTO Als IWAN Bin SIMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2954/L.4.17/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO Als IWAN Bin SIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa HERMANTO Als IWAN Bin SIMAN (Alm) bersama saksi DARIONO Als YONO Bin JUMAT (penuntutan diajukan terpisah), SETAR (masuk dalam daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 11.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelajar Gang Pesantren RT-003/ RW-004 Kelurahan Simpang Belutu
Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa HERMANTO Als IWAN Bin SIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR 

Bahwa ia terdakwa HERMANTO Als IWAN Bin SIMAN (Alm) bersama saksi DARIONO Als YONO Bin JUMAT (penuntutan diajukan terpisah), SETAR (masuk dalam daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 11.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelajar Gang Pesantren RT-003/ RW-004 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa HERMANTO Als IWAN Bin SIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88