Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
294/Pid.Sus/2025/PN Sak | PASONANG ARITONANG, S.H. | HERMANTO Als IWAN Bin SIMAN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 294/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2954/L.4.17/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia terdakwa HERMANTO Als IWAN Bin SIMAN (Alm) bersama saksi DARIONO Als YONO Bin JUMAT (penuntutan diajukan terpisah), SETAR (masuk dalam daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 11.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelajar Gang Pesantren RT-003/ RW-004 Kelurahan Simpang Belutu Perbuatan Terdakwa HERMANTO Als IWAN Bin SIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa HERMANTO Als IWAN Bin SIMAN (Alm) bersama saksi DARIONO Als YONO Bin JUMAT (penuntutan diajukan terpisah), SETAR (masuk dalam daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 11.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelajar Gang Pesantren RT-003/ RW-004 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa HERMANTO Als IWAN Bin SIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |