| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDE KURNIAWAN Als TELE Bin PAIMIN, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di areal Perkebunan PT. KTU ASTRA Afdeling OF Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan 3 (tiga) karung goni, kemudian Terdakwa sampai di areal Perkebunan PT. KTU ASTRA Afdeling OF Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dan Terdakwa melihat pekerja PT. KTU ASTRA sedang memanen buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa menunggu pekerja PT. KTU ASTRA selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA, kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) karung goni dan langsung mengutip berondolan kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA hingga terkumpul 2 ½ (dua setengah ) karung goni hingga pukul 17.30 WIB, selanjutnya Terdakwa memindahkan seluruh karung tersebut ke motor Terdakwa, kemudian Terdakwa berangkat pulang dengan menggunakan sepeda motor tersebut, lalu sekira pukul 18.00 WIB saksi REDY WIRANATA bersama dengan saksi HERI PUTRA DALIMUNTHE selaku sekuriti melaksanakan patrol rutin dan menemukan Terdakwa sedang menggunakan sepeda motor yang bermuatan 2 ½ (dua setengah) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, kemudian saksi REDY WIRANATA bersama dengan saksi HERI PUTRA DALIMUNTHE menginterogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui mengambil berondolan kelapa sawit tersebut dari areal Perkebunan PT. KTU ASTRA Afdeling OF Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa dibawa ke polsek Koto Gasib untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Afdeling OF Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 ½ (dua setengah) karung goni milik pihak Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa DEDE KURNIAWAN Als TELE Bin PAIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |