| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ENDANG SUGRIA Alias ENDANG Bin ALM. SATORI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Areal PT. Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) Dusun Kolam Hijau Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabutapen Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “penganiayaan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 06.30 Wib bertempat di Areal PT. Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) Dusun Kolam Hijau Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN yang merupakan Asisten Kepala pada PT. Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) sedang memberikan arahan kepada terdakwa dan karyawan lainnya. Kemudian terdakwa memukul bangunan dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebanyak 3 (tiga) kali dengan keras, lalu saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN menegur terdakwa dan terdakwa tidak menerima atas teguran tersebut langsung menyerang saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN dengan cara memukul kepala saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanan terdakwa, lalu saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN menghindar dari terdakwa, kemudian terdakwa tetap mengejar saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN dan memukul kembali sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanan terdakwa ke arah wajah saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN, lalu saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN kembali menghindar dan menjauh dari terdakwa, akan tetapi terdakwa yang sudah di tahan oleh beberapa karyawan lain berusaha melepaskan diri dan kembali mengejar saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN dan membanting badan saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN keatas tanah dan menaikkan badan saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN dan menaikkan kerah baju saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN, lalu saksi JUNI RIANSYAH dan saksi ZULJUHDI bersama karyawan lainnya menarik badan terdakwa dan memisahkan terdakwa dari saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DARWIN SILITONGA Alias DARWIN mengalami benjolan dikepala bagian belakang, luka lecet pada dahi, luka lecet pada bibir atas bagian kanan dan luka lecet pada bibir bawah sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/TU.PD.VER/XII/2025/31 atas nama DARWIN SILITONGA Alias DARWIN dilakukan pemeriksaan tubuh bagian kepala, wajah dan anggota gerak atas dengan hasil:
- Terdapat benjolan di kepala bagian belakang dengan ukuran 2,5 cm kali 1 cm.
- Terdapat luka lecet di dahi dengan ukuran 1 cm kali 1 cm.
- Terdapat luka lecet pada bibir atas bagian kanan dengan ukuran 1,5 cm kali 1 cm.
- Terdapat luka lecet pada bibir bawah bagian kanan dengan ukuran 1 cm kali 1 cm.
- Pada lengan bawah tangan kiri terdapat memar sewarna kulit dengan ukuran 6 cm kali 1 cm.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |