| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa SAWAL RUDIANSYAH bin UDIN SAPUTRA bersama-sama dengan sdr. FAIZAL (DAFTAR PENCARIAN ORANG), pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kampung Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , secara bersama-sama dan bersekutu” --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB Saudara FAIZAL datang menjumpai Terdakwa di Kantor Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak kemudian Saudara FAIZAL mengajak Terdakwa untuk memanen sawit di kebun milik Saksi ARIZON EFENDI, S.Sos bin M SYARIF yang berada di parit sampurna Kampung Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dengan kesepakatan hasil penjualan sawit akan dibagi secara rata lalu Terdakwa bersama Sdr FAIZAL pergi menuju rumah Terdakwa di Jalan Harapan RT 001 RW 002 Kampung Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak untuk mengambil egrek lalu Terdakwa bersama Saudara FAIZAL pergi menuju kebun milik Saksi ARIZON EFENDI, S.Sos bin M SYARIF dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo dan membawa 1 (satu) buah egrek kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek dan mengarahkan egrek ke tangkai buah sawit hingga buat sawit terjatuh sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) tandan buah kelapa sawit lalu Saudara FAIZAL bertugas untuk mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terjatuh dan melangsir buah kelapa sawit dengan cari dipikul menuju parit sampurna Kampung Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 16.40 WIB Saksi ERIYANTO dan Saksi MIRWAN selaku masyarakat melihat Terdakwa dan Saudara FAIZAL sedang melangsir sawit di kebun milik Saksi ARIZON EFENDI, S.Sos bin M SYARIF kemudian Terdakwa dan Saudara FAIZAL melihat Saksi ERIYANTO dan Saksi MIRWAN lalu pergi untuk melarikan diri kemudian Saksi ERIYANTO dan Saksi MIRWAN menemukan 1 (satu) buah egrek, 36 (Tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit, dan 1 (satu) buah honda revo milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit di lahan milik Saksi ARIZON EFENDI, S.Sos bin M SYARIF dan Terdakwa melakukan kesepakatan bersama Sdr FAIZAL (Daftar Pencarian Orang) yaitu hasil penjualan sawit akan dibagi secara merata.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saudara FAIZAL (Daftar Pencarian Orang) dalam mengambil 36 (tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit tidak mendapat izin oleh korban yakni Saksi ARIZON EFENDI, S.Sos bin M SYARIF dan akibat perbuatan Terdakwa dan Saudara FAIZAL (Daftar Pencarian Orang) mengalami kerugian sebesar Rp. 590.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa SAWAL RUDIANSYAH bin UDIN SAPUTRA bersama-sama dengan sdr. FAIZAL (DAFTAR PENCARIAN ORANG), pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kampung Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB Saudara FAIZAL datang menjumpai Terdakwa di Kantor Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak kemudian Saudara FAIZAL mengajak Terdakwa untuk memanen sawit di kebun milik Saksi ARIZON EFENDI, S.Sos bin M SYARIF yang berada di parit sampurna Kampung Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dengan kesepakatan hasil penjualan sawit akan dibagi secara rata lalu Terdakwa bersama Sdr FAIZAL pergi menuju rumah Terdakwa di Jalan Harapan RT 001 RW 002 Kampung Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak untuk mengambil egrek lalu Terdakwa bersama Saudara FAIZAL pergi menuju kebun milik Saksi ARIZON EFENDI, S.Sos bin M SYARIF dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo dan membawa 1 (satu) buah egrek kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek dan mengarahkan egrek ke tangkai buah sawit hingga buat sawit terjatuh sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) tandan buah kelapa sawit lalu Saudara FAIZAL bertugas untuk mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terjatuh dan melangsir buah kelapa sawit dengan cari dipikul menuju parit sampurna Kampung Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 16.40 WIB Saksi ERIYANTO dan Saksi MIRWAN selaku masyarakat melihat Terdakwa dan Saudara FAIZAL sedang melangsir sawit di kebun milik Saksi ARIZON EFENDI, S.Sos bin M SYARIF kemudian Terdakwa dan Saudara FAIZAL melihat Saksi ERIYANTO dan Saksi MIRWAN lalu pergi untuk melarikan diri kemudian Saksi ERIYANTO dan Saksi MIRWAN menemukan 1 (satu) buah egrek, 36 (Tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit, dan 1 (satu) buah honda revo milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit di lahan milik Saksi ARIZON EFENDI, S.Sos bin M SYARIF dan Terdakwa melakukan kesepakatan bersama Sdr FAIZAL (Daftar Pencarian Orang) yaitu hasil penjualan sawit akan dibagi secara merata.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saudara FAIZAL (Daftar Pencarian Orang) dalam mengambil 36 (tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit tidak mendapat izin oleh korban yakni Saksi ARIZON EFENDI, S.Sos bin M SYARIF dan akibat perbuatan Terdakwa dan Saudara FAIZAL (Daftar Pencarian Orang) mengalami kerugian sebesar Rp. 590.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------ |