Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
356/Pid.Sus-LH/2025/PN Sak | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | SUJI HARTONO Als. OJI bin TUSIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 356/Pid.Sus-LH/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3673 /L.4.17/Eku.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa SUJI HARTONO Als. OJI bin TUSIMAN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Km. 24 Kampung Berbari, Petak BBRD 902410, RT 004 / RW 002, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa SUJI HARTONO Als. OJI bin TUSIMAN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Km. 24 Kampung Berbari, Petak BBRD 902410, RT 004 / RW 002, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa SUJI HARTONO Als. OJI bin TUSIMAN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Km. 24 Kampung Berbari, Petak BBRD 902410, RT 004 / RW 002, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf f” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
ATAU KEEMPAT
Bahwa Terdakwa SUJI HARTONO Als. OJI bin TUSIMAN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Km. 24 Kampung Berbari, Petak BBRD 902410, RT 004 / RW 002, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |