| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.B/2026/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 2.REZA HENDRAWAN, S.H |
SIDIK MAULANA Alias SIDIK Bin AGUSTIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-439/L.4.17/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : --------- Bahwa Terdakwa SIDIK MAULANA Aliass SIDIK Bin AGUSTIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saudari SARAH (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi MARTINI yang beralamat di Jalan Garuda II Blok D Nomor 02 BTN Cendrawasih Permai Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “yang melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saudari SARAH (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) sedang berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda scoopy warna putih milik abang terdakwa, kemudian pada saat melewati alan Garuda II Blok D Nomor 02 BTN Cendrawasih Permai Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru yang berada di depan rumah Saksi MARTINI, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru milik Saksi WINAWATI SIANIPAR dikarenakan terdakwa mengingat ucapan Saksi RIO HENDRA Alias RIO Bin (Alm) MAWADI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sebelumnya yang ingin membeli sepeda motor merk revo, selanjutnya terdakwa memberhentikan sepeda motor yang digunakannya bersama-sama dengan Saudari SARAH dengan jarak 50 (lima puluh) meter dari rumah Saksi MARTINI tempat dimana 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru berada, kemudian terdakwa meminta Saudari SARAH untuk pulang terlebih dahulu, lalu terdakwa pergi menuju rumah Saksi MARTINI dengan berjalan kaki menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru dan melihat situasi sekitar rumah Saksi MARTINI kemudian mendekati sepeda motor tersebut dan melihat stang sepeda motor yang tidak terkunci, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut, dikarenakan keadaan mesin motor tersebut tidak hidup dan menuju Jalan Pipa Caltex Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak kemudian terdakwa bertemu dengan Saudari SARAH di Jalan Pipa Caltex Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang yang sedang menunggu terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta Saudari SARAH untuk bertukar posisi yang mana Saudari SARAH membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru dengan dorongan kaki lalu terdakwa membawa sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merek honda scoopy warna putih milik abang terdakwa dan membantu mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru yang dibawa oleh Saudari SARAH dengan dorongan kaki sebelah kanan, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saudari SARAH menuju Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang lalu menuju Jalan Karet Kelurahan Perawang tepatnya rumah Saudara ADIT (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), selanjutnya setelah terdakwa dan Saudari SARAH tiba di rumah Saudara ADIT lalu Saudari SARAH kembali pulang ke rumah Saudari SARAH yang berada di Jalan Raya KM. 08 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang menggunakan sepeda motor milik abang terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan sepeda motor milik Saksi WINAWATI ke dalam rumah Saudara ADIT, selanjutnya terdakwa pergi menuju Jalan Pipa Caltex Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang untuk bertemu dengan Saudara HORAS (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) menggunakan sepeda motor yang terdakwa tidak ketahui siapa pemiliknya, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan Saudara HORAS dan satu orang yang tidak terdakwa kenal pergi menuju rumah Saudara ADIT, selanjutnya setelah terdakwa bersama-sama dengan Saudara HORAS tiba di rumah Saudara ADIT lalu satu orang yang terdakwa tidak kenal pergi meninggalkan rumah Saudara ADIT, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saudara HORAS membuka kap body sepeda motor tersebut menggunakan alat kunci lalu menghidupkan sepeda motor dengan cara menghubungkan kabel kontak yang ada di sepeda motor, selanjutnya setelah mesin sepeda motor tersebut menyala lalu terdakwa bersama-sama dengan Saudara HORAS membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru milik Saksi WINAWATI menuju rumah Saudara HORAS yang berada di Jalan Pipa Caltex Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, kemudian setelah terdakwa mengantar Saudara HORAS pulang kerumahnya lalu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi menuju rumah Saksi RIO yang berada di Pasar Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB terdakwa tiba di rumah Saksi RIO lalu Saksi RIO melihat kondisi sepeda motor milik Saksi WINAWATI yang telah digunakan terdakwa, kemudian terdakwa memberi harga sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi RIO, selanjutnya setelah terdakwa melakukan tawar-menawar dengan Saksi RIO kemudian terdakwa menerima keuntungan dari hasil jual-beli sepeda motor sejumlah Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian setelah transaksi berhasil lalu Saksi RIO mengantar terdakwa menuju simpang 4 KM. 11 Buatan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam biru dengan nomor polisi yang terpasang BM 6974 LT nomor rangka MH1JBK122RK061033 dan nomor mesin JBK1E2058907 yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh Saksi WINAWATI SIANIPAR, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi WINAWATI SIANIPAR. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi WINAWATI SIANIPAR mengalami kerugian kurang lebih Rp.10.360.000,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa SIDIK MAULANA Aliass SIDIK Bin AGUSTIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi MARTINI yang beralamat di Jalan Garuda II Blok D Nomor 02 BTN Cendrawasih Permai Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saudari SARAH (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) sedang berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda scoopy warna putih milik abang terdakwa, kemudian pada saat melewati alan Garuda II Blok D Nomor 02 BTN Cendrawasih Permai Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru yang berada di depan rumah Saksi MARTINI, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru milik Saksi WINAWATI SIANIPAR dikarenakan terdakwa mengingat ucapan Saksi RIO HENDRA Alias RIO Bin (Alm) MAWADI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sebelumnya yang ingin membeli sepeda motor merk revo, selanjutnya terdakwa memberhentikan sepeda motor yang digunakannya bersama-sama dengan Saudari SARAH dengan jarak 50 (lima puluh) meter dari rumah Saksi MARTINI tempat dimana 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru berada, kemudian terdakwa meminta Saudari SARAH untuk pulang terlebih dahulu, lalu terdakwa pergi menuju rumah Saksi MARTINI dengan berjalan kaki menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru dan melihat situasi sekitar rumah Saksi MARTINI kemudian mendekati sepeda motor tersebut dan melihat stang sepeda motor yang tidak terkunci, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut, dikarenakan keadaan mesin motor tersebut tidak hidup dan menuju Jalan Pipa Caltex Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak kemudian terdakwa bertemu dengan Saudari SARAH di Jalan Pipa Caltex Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang yang sedang menunggu terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta Saudari SARAH untuk bertukar posisi yang mana Saudari SARAH membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru dengan dorongan kaki lalu terdakwa membawa sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merek honda scoopy warna putih milik abang terdakwa dan membantu mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru yang dibawa oleh Saudari SARAH dengan dorongan kaki sebelah kanan, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saudari SARAH menuju Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang lalu menuju Jalan Karet Kelurahan Perawang tepatnya rumah Saudara ADIT (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), selanjutnya setelah terdakwa dan Saudari SARAH tiba di rumah Saudara ADIT lalu Saudari SARAH kembali pulang ke rumah Saudari SARAH yang berada di Jalan Raya KM. 08 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang menggunakan sepeda motor milik abang terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan sepeda motor milik Saksi WINAWATI ke dalam rumah Saudara ADIT, selanjutnya terdakwa pergi menuju Jalan Pipa Caltex Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang untuk bertemu dengan Saudara HORAS (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) menggunakan sepeda motor yang terdakwa tidak ketahui siapa pemiliknya, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan Saudara HORAS dan satu orang yang tidak terdakwa kenal pergi menuju rumah Saudara ADIT, selanjutnya setelah terdakwa bersama-sama dengan Saudara HORAS tiba di rumah Saudara ADIT lalu satu orang yang terdakwa tidak kenal pergi meninggalkan rumah Saudara ADIT, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saudara HORAS membuka kap body sepeda motor tersebut menggunakan alat kunci lalu menghidupkan sepeda motor dengan cara menghubungkan kabel kontak yang ada di sepeda motor, selanjutnya setelah mesin sepeda motor tersebut menyala lalu terdakwa bersama-sama dengan Saudara HORAS membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna hitam biru milik Saksi WINAWATI menuju rumah Saudara HORAS yang berada di Jalan Pipa Caltex Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, kemudian setelah terdakwa mengantar Saudara HORAS pulang kerumahnya lalu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi menuju rumah Saksi RIO yang berada di Pasar Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB terdakwa tiba di rumah Saksi RIO lalu Saksi RIO melihat kondisi sepeda motor milik Saksi WINAWATI yang telah digunakan terdakwa, kemudian terdakwa memberi harga sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi RIO, selanjutnya setelah terdakwa melakukan tawar-menawar dengan Saksi RIO kemudian terdakwa menerima keuntungan dari hasil jual-beli sepeda motor sejumlah Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian setelah transaksi berhasil lalu Saksi RIO mengantar terdakwa menuju simpang 4 KM. 11 Buatan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam biru dengan nomor polisi yang terpasang BM 6974 LT nomor rangka MH1JBK122RK061033 dan nomor mesin JBK1E2058907 yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh Saksi WINAWATI SIANIPAR, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi WINAWATI SIANIPAR. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi WINAWATI SIANIPAR mengalami kerugian kurang lebih Rp.10.360.000,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
