Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
SUCIPTO Als CIPTO Bin Alm SAKIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-730/L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUCIPTO Als CIPTO Bin Alm SAKIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN KESATU

----------- Bahwa Terdakwa SUCIPTO Als CIPTO Bin Alm SAKIRAN bersama-sama dengan sdr. HARTO (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Sabut tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kebun milik Saksi LIA EFRILIYANTI yang berada di Tanah Bolang, Desa Mandi Angin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB sdr. SOPIAN Als ASENG (penuntutan dilakukan terpisah) datang kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Punak, RT 003 / RW 002, Kampung Mandi Angin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak dan mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik orang lain, dan Terdakwa menyetujui hal tersebut, lalu sdr. SOPIAN Als ASENG pergi dari rumah Terdakwa tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB sdr. SOPIAN Als ASENG kembali datang kerumah Terdakwa dan mengatakan bahwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dilakukan malam ini pukul 21.00 WIB di sekitaran Tanah Bolang, Desa Mandi Angin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, lalu sdr. SOPIAN Als ASENG langsung pergi. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke Tanah Bolang, Desa Mandi Angin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak dengan membawa 1 (satu) bilah pisau egrek, dan ketika Terdakwa tiba di lokasi tersebut, sudah ada sdr. SOPIAN Als ASENG yang sedang menunggu Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pickup warna hitam dengan nomor polisi BM 8577 SK. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. SOPIAN Als ASENG pergi menuju ke kebun kelapa sawit milik Saksi LIA EFRILIYANTI dengan berjalan kaki sementara 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry tersebut di sembunyikan di pepohonan dekat perkebunan lain disekitarnya yang berjarak lebih kurang 1 Km (satu kilometer) dari kebun kelapa sawit milik Saksi LIA EFRILIYANTI. Selanjutnya setibanya di kebun kelapa sawit milik Saksi LIA EFRILIYANTI tersebut, Terdakwa dan sdr. SOPIAN Als ASENG

 

langsung mengambil buah kelapa sawit di kebun tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau egrek yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya hingga terkumpul buah kelapa sawit sebanyak 44 (empat puluh empat) tandan, sementara sdr. SOPIAN Als ASENG bertugas melangsir buah sawit ke arah kebun kelapa sawit milik Saksi BAHARUDDIN yang dekat dengan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry disembunyikan. Selanjutnya pada hari Sabut tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB ketika sdr. SOPIAN Als ASENG sedang melangsir buah kelapa sawit, sdr. SOPIAN Als ASENG tertangkap tangan oleh Saksi BAHARUDDIN, melihat hal tersebut Terdakwa menghampiri sdr. SOPIAN Als ASENG dan Saksi BAHARUDDIN untuk menyampaikan bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil dari kebun Saksi LIA EFRILIYANTI, bukan dari kebun Saksi BAHARUDDIN, namun Saksi BAHARUDDIN tetap mengamankan Terdakwa dan sdr. SOPIAN Als ASENG dirumahnya yang berada di sekitar kebun tersebut. Selanjutnya ketika dirumah Saksi BAHARUDDIN, sdr. SOPIAN Als ASENG beralasan ingin membuang air kecil hingga akhirnya sdr. SOPIAN Als ASENG berhasil melarikan diri, sementara Terdakwa setelahnya dibawa ke Polsek Minas guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa dan sdr. SOPIAN Als ASENG tidak ada izin dari Saksi LIA EFRILIYANTI dalam mengambil 44 (empat puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut, dan akibat perbuatan Terdakwa dan dan sdr. SOPIAN Als ASENG menimbulkan kerugian terhadap Saksi LIA EFRILIYANTI sebesar Rp. 2.240.000,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------- Atau

----------- Bahwa Terdakwa SUCIPTO Als CIPTO Bin Alm SAKIRAN bersama-sama dengan sdr. HARTO (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Sabut tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kebun milik Saksi LIA EFRILIYANTI yang berada di Tanah Bolang, Desa Mandi Angin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB sdr. SOPIAN Als ASENG (penuntutan dilakukan terpisah) datang kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Punak, RT 003 / RW 002, Kampung Mandi Angin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak dan mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik orang lain, dan Terdakwa menyetujui hal tersebut, lalu sdr. SOPIAN Als ASENG pergi dari rumah Terdakwa tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB sdr. SOPIAN Als ASENG kembali datang kerumah Terdakwa dan mengatakan bahwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dilakukan malam ini pukul 21.00 WIB di sekitaran Tanah Bolang, Desa Mandi Angin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, lalu sdr. SOPIAN Als ASENG langsung pergi. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke Tanah Bolang, Desa Mandi Angin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak dengan membawa 1 (satu) bilah pisau egrek, dan ketika Terdakwa tiba di lokasi tersebut, sudah ada sdr. SOPIAN Als ASENG yang sedang menunggu Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pickup warna hitam dengan nomor polisi BM 8577 SK. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. SOPIAN Als ASENG pergi menuju ke kebun kelapa sawit milik Saksi LIA EFRILIYANTI dengan berjalan kaki sementara 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry tersebut di sembunyikan di pepohonan dekat perkebunan lain disekitarnya yang berjarak lebih kurang 1 Km (satu kilometer) dari kebun kelapa sawit milik Saksi LIA EFRILIYANTI. Selanjutnya setibanya di kebun kelapa sawit milik Saksi LIA EFRILIYANTI tersebut, Terdakwa dan sdr. SOPIAN Als ASENG langsung mengambil buah kelapa sawit di kebun tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau egrek yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya hingga terkumpul buah kelapa sawit sebanyak 44 (empat puluh empat) tandan, sementara sdr. SOPIAN Als ASENG bertugas melangsir buah sawit ke arah kebun kelapa sawit milik Saksi BAHARUDDIN yang dekat dengan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry disembunyikan. Selanjutnya pada hari Sabut tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB ketika sdr. SOPIAN Als ASENG sedang melangsir buah kelapa sawit, sdr. SOPIAN Als ASENG tertangkap tangan oleh Saksi BAHARUDDIN, melihat hal tersebut Terdakwa menghampiri sdr. SOPIAN Als ASENG dan Saksi BAHARUDDIN untuk menyampaikan bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil dari kebun Saksi LIA EFRILIYANTI, bukan dari kebun Saksi BAHARUDDIN, namun Saksi BAHARUDDIN tetap mengamankan Terdakwa dan sdr. SOPIAN Als ASENG dirumahnya yang berada

 

di sekitar kebun tersebut. Selanjutnya ketika dirumah Saksi BAHARUDDIN, sdr. SOPIAN Als ASENG beralasan ingin membuang air kecil hingga akhirnya sdr. SOPIAN Als ASENG berhasil melarikan diri, sementara Terdakwa setelahnya dibawa ke Polsek Minas guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa dan sdr. SOPIAN Als ASENG tidak ada izin dari Saksi LIA EFRILIYANTI dalam mengambil 44 (empat puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut, dan akibat perbuatan Terdakwa dan dan sdr. SOPIAN Als ASENG menimbulkan kerugian terhadap Saksi LIA EFRILIYANTI sebesar Rp. 2.240.000,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang

Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88