Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus/2025/PN Sak MIA TANIA, S.H. ANDRI MAHENDRA Als ANDRI Bin DEVI KURNIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4047/L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI MAHENDRA Als ANDRI Bin DEVI KURNIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ANDRI MAHENDRA Alias ANDRI Bin DEVI KURNIA bersama dengan saksi RIDHO JULIANDI Alias RIDHO Bin BENYAMIN, saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI, saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI dan saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI yang beralamat di Jalan Manggis Km. 06 RT. 004 RW. 002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ANDRI MAHENDRA Alias ANDRI Bin DEVI KURNIA bersama dengan saksi RIDHO JULIANDI Alias RIDHO Bin BENYAMIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI yang beralamat di Jalan Manggis Km. 06 RT. 004 RW. 002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “ melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88