| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang awalnya Tempat, Tanggal Lahir Pemohon tertulis Jateng, 12 November 1985 menjadi Banyumas, 05 Januari 1986;
- Menyatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemohon yang benar adalah 1408104501860002 sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Keluarga Pemohon dan menyatakan NIK Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk yaitu 1408105211850002 tidak berlaku lagi;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang awalnya nama Pemohon tertulis UMI HABIBAH, dirubah menjadi RUMIAH;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk mencatat perubahan identitas Pemohon tersebut serta menyesuaikan seluruh data yang salah serta menerbitkan kembali Dokumen Kependudukan Pemohon sesuai dengan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
??? |