| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah obyek sengketa dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 47 seluas 14.569 m?2; sebagaimana Surat Ukur Nomor 14/SBT/2005 tanggal 30 Juni 2005 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 48 seluas 16.929 m?2; sebagaimana Surat Ukur Nomor 15/SBT/2005 tanggal 30 Juni 2005, yang terletak di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, adalah milik PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan hukum perbuatan TERGUGAT I telah melakukan peralihan hak atau balik nama sebelum harga jual beli dilunasi atas objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 96 tertanggal 8 Juni 2012 dan Akta Jual Beli Nomor 97 tertanggal 8 Juni 2012 dengan tujuan pengajuan fasilitas pinjaman kredit ke perbankan dan tidak tercapai adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan TERGUGAT II turut menandatangani Perjanjian Jual Beli No. 17 tanggal 12 April 2012 dan Akta Jual Beli Nomor 96 tertanggal 8 Juni 2012 dan Akta Jual Beli Nomor 97 tertanggal 8 Juni 2012 berdasarkan kuasa lisan untuk kepentingan TERGUGAT I meskipun mengetahui harga jual beli belum dilunasi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan TERGUGAT III membuat kesepakatan perdamaian melalui restoractive justice dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengenai Objek Sengketa tanpa kewenangan atau persetujuan dari PARA PENGGUGAT serta tetap menguasai dan tidak menyerahkan kedua sertipikat asli Sertipikat Hak Milik Nomor 47/Kelurahan Simpang Belutu dan Sertipikat Hak Milik Nomor 48/Kelurahan Simpang Belutu adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Hukum perbuatan TERGUGAT IV menggunakan klaim penyerahan hak pada Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 29 September 2022 tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT untuk mengupayakan peralihan hak atas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli No. 17 tertanggal 12 April 2012 antara almarhum Sidi Toyo dengan Tergugat II yang dibuat di hadapan Notaris Ridwan Syaukani, S.H., M.Kn (TURUT TERGUGAT I) untuk kepentingan TERGUGAT I adalah tersebut dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 96 tertanggal 8 Juni 2012 dan Akta Jual Beli Nomor 97 tertanggal 8 Juni 2012 yang dibuat di hadapan PPAT Ridwan Syaukani, S.H., M.Kn (TURUT TERGUGAT I) antara almarhum Sidi Toyo dengan Tergugat II melalui kuasa lisan dari TERGUGAT I untuk kepentingan TERGUGAT I tersebut dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 47/Kelurahan Simpang Belutu seluas 14.569m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 14/SBT/2005 tertanggal 30 Juni 2005, terletak di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang sebelumnya tercatat atas nama SIDI TOYO menjadi atas nama WILDAN (TERGUGAT I) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 48/Kelurahan Simpang Belutu seluas 16.929 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 14/SBT/2005 tertanggal 30 Juni 2005, terletak di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang sebelumnya tercatat atas nama SIDI TOYO menjadi atas nama WILDAN (TERGUGAT I) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas pemulihan data yuridis Sertipikat Hak Milik Nomor 47/Kelurahan Simpang Belutu dan Sertipikat Hak Milik Nomor 48/Kelurahan Simpang Belutu, dan melakukan pendaftaran peralihan hak atas nama BUYUNG ELOK, ERNITA, dan YULIAR secara bersama-sama;
- Menyatakan Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 29 September 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan Surat Penyerahan Hak tanggal 28 Juli 2018 yang didalilkan dan/atau digunakan oleh TERGUGAT IV tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PENGGUGAT dan tidak dapat dijadikan dasar penguasaan maupun pendaftaran peralihan hak atas Objek Sengketa;
- Menyatakan TERGUGAT I sebagai Pembeli yang tidak beriktikad baik;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan setelah menerima permohonan, salinan resmi putusan, serta bukti pengembalian uang muka oleh PARA PENGGUGAT, melaksanakan tindakan administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan berupa:
- memproses pembatalan dan pencoretan / penghapusan pencatatan peralihan hak atas nama WILDAN (TERGUGAT I) yang bersumber dari Akta Jual Beli Nomor 96 Tahun 2012 dan Akta Jual Beli Nomor 97 Tahun 2012 tertanggal 8 Juni 2018;
- memulihkan data yuridis Sertipikat Hak Milik Nomor 47/Kelurahan Simpang Belutu dan Sertipikat Hak Milik Nomor 48/Kelurahan Simpang Belutu kepada keadaan sebelum peralihan berdasarkan kedua Akta Jual Beli tersebut; dan
- mencatat peralihan hak dan mendaftarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 47 seluas 14.569 m?2; serta Sertipikat Hak Milik Nomor 48 seluas 16.929 m?2;, atas nama BUYUNG ELOK, ERNITA, dan YULIAR (PARA PENGGUGAT)
- Menghukum TERGUGAT III, apabila sertipikat asli sertipikat Hak Milik Nomor 47 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 48 belum diserahkan berdasarkan putusan provisi, untuk menyerahkan sertipikat asli Sertipikat Hak Milik Nomor 47 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 48 kepada TURUT TERGUGAT II paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan secara patut kepada TERGUGAT III;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk menerbitkan sertipikat pengganti atas sertipikat Hak Milik Nomor 47 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 48 atas nama PARA PENGGUGAT, apabila kedua sertipikat tersebut tidak diserahkan oleh TERGUGAT III maupun TERGUGAT IV atau pihak lainnya kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan penyerahan kedua sertipikat asli sebagaimana dimaksud pada angka 9, terhitung setelah lewat tenggang waktu 7 (tujuh) hari sampai kewajiban tersebut dilaksanakan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, menjaminkan, membebani dengan Hak Tanggungan, ataupun mengajukan perubahan data pendaftaran atas Sertipikat Hak Milik Nomor 47 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 48 sampai TURUT TERGUGAT II menyelesaikan penyesuaian data yuridis berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA PENGGUGAT mengembalikan uang muka sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada TERGUGAT I melalui pembayaran langsung atau penitipan pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT III sampai dengan TURUT TERGUGAT VIII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dari para pihak;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |