Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
225/Pid.B/2025/PN Sak | FAISAL ZHAFIR, S.H. | 1.MEKI SEPRIANTO Als. MELKI bin MASRIL 2.RICANDRA Als. CANDRA bin IZHAR IBRAHIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 225/Pid.B/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2073/L.4.17/Eku.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa MEKI SEPRIANTO Als. MELKI bin MASRIL bersama-sama dengan terdakwa RICANDRA Als. CANDRA bin IZHAR IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Paduka Tuan RT. 007 RW. 003 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MEKI SEPRIANTO Als. MELKI bin MASRIL bersama-sama dengan terdakwa RICANDRA Als. CANDRA bin IZHAR IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Paduka Tuan RT. 007 RW. 003 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |