Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JOKO PRAWITO Als JOKO Bin LAIDIN, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu
dalam tahun 2025, bertempat di Simpang Pos Polisi RT.001 RW.002 Dusun 2 Sidolali Desa Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut:
atau
Bahwa Terdakwa JOKO PRAWITO Als JOKO Bin LAIDIN, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu
dalam tahun 2025, bertempat di Simpang Pos Polisi RT.001 RW.002 Dusun 2 Sidolali Desa Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: |