| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 110/Pid.B/2026/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H. 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
1.MUSLIM HARAHAP Als PAK FITRI Bin Alm RUSLAN 2.GATI GUANA SINAGA Als MAK PITRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 110/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-829 /L.4.17/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa MUSLIM HARAHAP Als PAK FITRI Bin Alm RUSLAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa GATI GUANA SINAGA Als MAK PITRI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok A 59 Divisi 7 Kebun Ujung Tanjung, PT. IVOMAS TUNGGAL, Kelurahan Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ----------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
