| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 439/Pid.B/2025/PN Sak | 1.PASONANG ARITONANG, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
JONES RIALDI SIRINGO RINGO Als DIKUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 439/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4416/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa JONES RIALDI SIRINGO RINGO Als DIKUL pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada bulan September tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Proyek Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “membeli, menawarkan, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ayat ke-1 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa JONES RIALDI SIRINGO RINGO Als DIKUL pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada bulan September tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Proyek Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ayat ke-2 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
