Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2025/PN Sak Juprizal 1.PT.Sarana Pembangunan Siak
2.PT.Siak Pertambangan dan Energi
3.PT. Samudera Siak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juprizal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. NAZIF, S.H.Juprizal
Tergugat
NoNama
1PT.Sarana Pembangunan Siak
2PT.Siak Pertambangan dan Energi
3PT. Samudera Siak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Frocky Faldio, S.H.,M.H.,M.kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan kedudukan  Penggugat seperti semula sesuai dengan Akta Nomor 02 Tanggal 24 April 2025
    1.  
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88