| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Tersangka An. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin KHAIRUDDIN telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan atau penadahan terhadap brondolan buah kelapa sawit seberat + 10 (sepuluh) Kg, yang diketahui terjadi Pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 10.30 Wib di Jl. Sekunder III Dusun I RT.001 RW.003 Desa Temusai Kec. Bungaraya Kab. Siak tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik CV. APA KATA DUNIA, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 478 KUHPidana Jo Pasal 593 KUHPidana. |