Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2025/PN Sak FAISAL ZHAFIR, S.H. GLORIANTO MARPAUNG Als ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 201/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1987/L.4.17/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GLORIANTO MARPAUNG Als ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa GLORIANTO MARPAUNG Als ANTO bersama-sama dengan Anak SAMUEL FRANSISCO LIMBONG Als. MUEL pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pemda Simpang 8 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Gedung Putih Cafe Black Sweet, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan Terang-Terangan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Jika Ia Dengan Sengaja Menghancurkan Barang Atau Jika Kekerasan Yang Digunakan Mengakibatkan Luka – Lukakepada saksi GEMA PUTRA SIMAMORA dan saksi EFFENDI SIMAMORA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa GLORIANTO MARPAUNG Als ANTO bersama-sama dengan Anak SAMUEL FRANSISCO LIMBONG Als. MUEL sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana.-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa GLORIANTO MARPAUNG Als ANTO bersama-sama dengan Anak SAMUEL FRANSISCO LIMBONG Als. MUEL pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pemda Simpang 8 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Gedung Putih Cafe Black Sweet, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,“melakukan penganiayaankepada saksi GEMA PUTRA SIMAMORA dan saksi EFFENDI SIMAMORA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

---------Perbuatan terdakwa GLORIANTO MARPAUNG Als ANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777