| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk Merubah Identitas Anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1408-LT-31072019-0006 yang sebelumnya Tahun Kelahiran Anak Para Pemohon atas nama MUHAMMAD RAIHAN tertulis 04 Mei 2019 menjadi 04 Mei 2014;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk Merubah Identitas Anak Para Pemohon pada Kartu Keluarga No. 1408041910110001 dengan Kepala Keluarga Pemohon I yang sebelumnya Tahun Kelahiran Anak Para Pemohon atas nama MUHAMMAD RAIHAN tertulis 04 Mei 2019 menjadi 04 Mei 2014;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan perubahan Identitas Anak Para Pemohon dalam Register Akta Pencatatan Sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta selanjutnya menyesuaikan data kependudukan Anak Para Pemohon dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon, sesuai dengan Penetapan ini;?
Atau, Apabila Bapak/Ibu Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |