Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2026/PN Sak KRISMAN JAYA LAOLI WAGIWAT SIMBOLON Als BOLON Bin KHAIRUL AMRI SIMBOLON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/81/III/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KRISMAN JAYA LAOLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAGIWAT SIMBOLON Als BOLON Bin KHAIRUL AMRI SIMBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat:

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/ penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. WAGIWAT SIMBOLON benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan berupa 1 (satu) karung berisikan brondolan  buah kelapa sawit seberat 10 (sepuluh) Kg milik PT. KTU Astra, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Areal PT.KTU Astra Afd OB Blok 22 Dusun Rawa Tepak Kel. Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/10/II/2026/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 23 Februari 2026

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88