Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
103/Pid.C/2025/PN Sak CHRISTIAN SILITONGA 1.RESI KURNIAWAN Als ASENG Bin SUTIKNO Alm
2.RIWANTO Als WANTO Bin SOFEYAN Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/992/VIII/RES.1.8/2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHRISTIAN SILITONGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESI KURNIAWAN Als ASENG Bin SUTIKNO Alm[Penahanan]
2RIWANTO Als WANTO Bin SOFEYAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. RIWANTO Dkk benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit milik kebun Palapa PT. Ivomas Tunggal yang dilakukan oleh RIWANTO Dkk, yang diketahui terjadi pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Blok J 11 Divisi II Kebun Palapa PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88