Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
PURWONDO Als WONDO bin SABARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-725/L.4.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWONDO Als WONDO bin SABARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN PERTAMA

-    Bahwa terdakwa PURWONDO Als WONDO bin SABARUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lancang Kuning RT 002 RW 004 Desa Sungai Meranti Kelurahan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan pasal 165 ayat (5) huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian saksi yang dipanggil masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang

 

berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”-----------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju rumah Terdakwa di Jalan Lancang Kuning RT 002 RW 004 Desa Sungai Meranti Kelurahan Pinggir Kabupaten Bengkalis lalu Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa untuk dijual dengan kesepakatan hasil keuntungan menjual narkotika jenis shabu Terdakwa menyerahkan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) secara tunai kepada Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO dan Terdakwa dapat menggunakan narkotika secara gratis lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika kemudian dibagi menjadi 5 paket narkotika jenis shabu lalu Terdakwa berhasil menjual 5 (lima) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli di desa sungai meranti dengan cara pembeli memesan paket narkotika jenis shabu lalu datang menuju rumah Terdakwa lalu pembeli menyerahkan uang Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu rupiah) secara cash lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu dibagi menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dan disimpan di dalam kotak hitam lalu disimpan di dalam di dalam tas warna hitam kemudian terdakwa meletakkan tas warna hitam di atas lemari kamar terdakwa lalu terdakwa beristirahat kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober sekira pukul 02.15 WIB Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi EDO RAHMA WARDANI selaku anggota kepolisian Resor siak mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO dan Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA lalu Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi ANDI IRAWAN selaku masyarakat kemudian ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu di dalam kotak warna hitam yang disimpan didalam tas bewarna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo a54 yang diakui terdakwa miliknya
  • Bahwa Terdakwa bersepakat dengan Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan kesepakatan hasil keuntungan menjual narkotika jenis shabu dibagi rata dan Terdakwa dapat menggunakan narkotika secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 201/BB/X/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI S.I.KOM selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama tersangka PURWONDO Als WONDO bin SABARUDIN  , dihadapan Sdr ANDIKA ERSON PARSAULIAN S

pangkat Brida NRP 0303741 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

a. 5 (Lima) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.33 gram dan berat bersih 2.70 gram

Dengan rincian sebagai berikut :

    1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.70 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
    2. 5 (lima) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.63 gram sebagai pembungkus barang bukti, Untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3910/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 3 bulan November tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid

 

Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama PURWONDO Als WONDO bin SABARUDIN menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5819/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5820/2025/NNF mengandung Metamfetamina

  • Bahwa terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

-    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114

Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------

 

 
   

 

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa PURWONDO Als WONDO bin SABARUDIN (selanjutnya disebut

Terdakwa) bersama Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul

02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lancang Kuning RT 002 RW 004 Desa Sungai Meranti Kelurahan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan pasal 165 ayat (5) huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian saksi yang dipanggil masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB tim sat res narkoba polres siak mendapatkan informasi dari Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa kemudian Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi EDO RAHMA WARDANI selaku anggota kepolisian Resor siak pergi menuju rumah Terdakwa di Jalan Lancang Kuning RT 002 RW 004 Desa Sungai Meranti Kelurahan Pinggir Kabupaten Bengkalis lalu sekira pukul 02.15 WIB Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi EDO RAHMA WARDANI selaku anggota kepolisian Resor siak mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO dan Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin

ALI PURBA lalu Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi ANDI IRAWAN selaku masyarakat kemudian ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu di dalam kotak warna hitam yang disimpan didalam tas bewarna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo a54 yang diakui terdakwa miliknya.

  • Bahwa benar narkotika yang ditemukan saat penangkapan terdakwa ditemukan dalam penguasaan terdakwa yang didapat melalui Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 201/BB/X/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI S.I.KOM selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama tersangka PURWONDO Als WONDO bin SABARUDIN  , dihadapan Sdr ANDIKA ERSON PARSAULIAN S

pangkat Brida NRP 0303741 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

  1. 5 (Lima) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.33 gram dan berat bersih 2.70 gram

 

Dengan rincian sebagai berikut :

    1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.70 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
    2. 5 (lima) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.63 gram sebagai pembungkus barang bukti, Untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3910/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 3 bulan November tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama PURWONDO Als WONDO bin SABARUDIN menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5819/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5820/2025/NNF mengandung Metamfetamina
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

-    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609

ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang -undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88