Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
442/Pid.B/2026/PN Sak 1.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
2.AULIA ISNAINI DAHLAN, S.H.
FADLI WARDANI Als FADLI Bin PARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 442/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3767/L.4.17/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
2AULIA ISNAINI DAHLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI WARDANI Als FADLI Bin PARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa FADLI WARDANI Als FADLI Bin PARTO pada hari Kamis tanggal 11

Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih masuk dalam tahun 2026, bertempat di warung milik Saksi SURIPNO Alias BANDOT Bin MARLAN (Alm) yang terletak di Dusun II RT. 001 RW. 003 Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa Saksi SURIPNO Alias BANDOT Bin MARLAN (Alm) memiliki sebuah warung kelontong berbentuk warung kontainer yang terletak di tepi jalan pada Dusun II RT. 001 RW. 003 Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Warung tersebut tidak menyatu dengan rumah tinggal Saksi SURIPNO yang berjarak lebih kurang 1 (satu) kilometer dari warung, dan pada saat kejadian tidak terdapat orang yang tinggal di dalamnya. Pintu warung terbuat dari bahan seng berbentuk pintu grade (rolling door) yang pada saat warung tutup dikunci dengan menggunakan 1 (satu) buah gembok. Di dalam warung tersebut Saksi SURIPNO menyimpan 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg miliknya.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 00.00 WIB pada saat warung ditutup, Saksi ECHI SARTIKA Alias ECI Binti SURINO terakhir kali melihat 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg milik Saksi SURIPNO masih berada di dalam warung tersebut,

 

tepatnya di dekat kompor yang dipergunakan untuk berjualan. Pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB Saksi ECHI SARTIKA melihat Terdakwa beberapa kali lewat di sekitar warung dan sering berada di pos kamling yang terletak di dekat warung tersebut.

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa keluar dari rumahnya yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari warung milik Saksi SURIPNO dan dengan berjalan kaki menuju Simpang Tugu Pencing untuk membeli somay. Pada saat perjalanan pulang Terdakwa melihat warung milik Saksi SURIPNO dalam keadaan tutup dan tidak ada orang di sekitarnya, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil tabung gas LPG milik Saksi SURIPNO yang berada di dalam warung tersebut. Selanjutnya Terdakwa merusak gembok pengunci pintu grade warung tersebut sehingga gembok terlepas dari pintu grade dan pintu grade dalam keadaan penyok, kemudian Terdakwa membuka pintu grade tersebut lebih kurang 30 (tiga puluh) sentimeter sehingga Terdakwa dapat sampai pada barang yang diambilnya, lalu dari dalam warung Terdakwa mengambil 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg milik Saksi SURIPNO dan memasukkannya ke dalam karung yang Terdakwa peroleh dari tempat sampah yang berada di depan warung tersebut. Setelah itu Terdakwa membawa 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg tersebut dengan berjalan kaki menuju rumahnya, dan pada saat Terdakwa melarikan diri dari warung tersebut Saksi ECHI SARTIKA Alias ECI Binti SURINO yang pada saat itu sedang berbelanja di warung lain yang tidak jauh dari warung milik Saksi SURIPNO melihat secara langsung Terdakwa membawa lari tabung gas tersebut dengan menggunakan karung. Sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa tiba di rumahnya.
    • Bahwa pada waktu yang sama Saksi SURIPNO Alias BANDOT Bin MARLAN (Alm) yang sedang berpatroli di sekitar warungnya melihat Terdakwa berada di samping pos kamling yang terletak di dekat warung, dan setelah Saksi SURIPNO menuju ke warungnya, Saksi SURIPNO mendapati pintu warung telah dalam keadaan terbuka, gembok pengunci pintu grade sudah tidak terpasang dan dalam keadaan rusak, pintu grade dalam keadaan penyok, serta 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg miliknya sudah tidak berada pada tempatnya. Saksi SURIPNO kemudian menghubungi Saksi SUKARDI Alias SUKAR Bin Alm. SUMOKARTO selaku Sekretaris Desa Pencing Bekulo melalui aplikasi WhatsApp sekira pukul 01.30 WIB, dan sekira pukul 01.35 WIB Saksi SUKARDI tiba di warung tersebut dan melihat secara langsung 1 (satu) buah gembok pengunci pintu rolling door dalam keadaan rusak serta pintu rolling door dalam keadaan terbuka lebih kurang 30 (tiga puluh) sentimeter. Pada pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB Saksi SURIPNO bersama-sama dengan Saksi SUKARDI mendatangi rumah Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa mengakui telah mengambil tabung gas LPG milik Saksi SURIPNO.
    • Bahwa dari 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg yang diambil Terdakwa tersebut, 1 (satu) buah di antaranya pada tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB dijual Terdakwa kepada Sdri. UTIK seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah lainnya dipakai sendiri oleh Terdakwa di rumahnya. Selanjutnya Saksi SURIPNO memperoleh kembali 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg dari rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg dari Sdri. UTIK, seluruhnya berjumlah 3 (tiga) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg, yang kemudian diserahkan Saksi SURIPNO kepada Penyidik Polsek Kandis dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
    • Bahwa Terdakwa mengambil 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan sebagian dijual guna memperoleh uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SURIPNO Alias BANDOT Bin MARLAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
    • Bahwa pengambilan 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg tersebut dilakukan Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi SURIPNO Alias BANDOT Bin MARLAN (Alm) selaku pemilik, dan Terdakwa tidak memiliki hak apa pun atas tabung gas LPG tersebut.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1)

huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa FADLI WARDANI Als FADLI Bin PARTO pada hari Kamis tanggal 11

Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih masuk dalam tahun 2026, bertempat di warung milik Saksi SURIPNO Alias BANDOT Bin MARLAN (Alm) yang terletak di Dusun II RT. 001 RW. 003 Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------

    • Bahwa Saksi SURIPNO Alias BANDOT Bin MARLAN (Alm) memiliki sebuah warung berbentuk warung kontainer yang terletak di tepi jalan pada Dusun II RT. 001 RW. 003 Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, yang dipergunakan Saksi SURIPNO untuk berjualan. Warung tersebut tidak menyatu dengan rumah tinggal Saksi SURIPNO yang berjarak lebih kurang 1 (satu) kilometer dari warung, dan pada saat kejadian tidak terdapat orang yang tinggal di dalamnya. Saksi SURIPNO memiliki 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg yang dipergunakan untuk keperluan berjualan pada warung tersebut.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 00.00 WIB pada saat warung ditutup, Saksi ECHI SARTIKA Alias ECI Binti SURINO terakhir kali melihat 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg milik Saksi SURIPNO masih berada di dalam warung tersebut. Pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB Saksi ECHI SARTIKA melihat Terdakwa beberapa kali lewat di sekitar warung dan sering berada di pos kamling yang terletak di dekat warung tersebut.
    • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa keluar dari rumahnya yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari warung milik Saksi SURIPNO dan dengan berjalan kaki menuju Simpang Tugu Pencing untuk membeli somay. Pada saat perjalanan pulang Terdakwa melihat warung milik Saksi SURIPNO dalam keadaan tutup dan tidak ada orang di sekitarnya, serta melihat tabung gas LPG milik Saksi SURIPNO, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil tabung gas LPG tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg milik Saksi SURIPNO yang berada pada warung tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang Terdakwa peroleh dari tempat sampah yang berada di depan warung, sehingga 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg tersebut berpindah dari kekuasaan Saksi SURIPNO selaku pemilik ke dalam kekuasaan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membawa 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg tersebut dengan berjalan kaki menuju rumahnya, dan pada saat Terdakwa melarikan diri dari warung tersebut Saksi ECHI SARTIKA Alias ECI Binti SURINO yang pada saat itu sedang berbelanja di warung lain yang tidak jauh dari warung milik Saksi SURIPNO melihat secara langsung Terdakwa membawa lari tabung gas tersebut dengan menggunakan karung. Sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa tiba di rumahnya.
    • Bahwa pada waktu yang sama Saksi SURIPNO Alias BANDOT Bin MARLAN (Alm) yang sedang berpatroli di sekitar warungnya melihat Terdakwa berada di samping pos kamling yang terletak di dekat warung, dan setelah Saksi SURIPNO menuju ke warungnya, Saksi SURIPNO mendapati 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg miliknya sudah tidak berada pada tempatnya. Saksi SURIPNO kemudian menghubungi Saksi SUKARDI Alias SUKAR Bin Alm. SUMOKARTO selaku Sekretaris Desa Pencing Bekulo melalui aplikasi WhatsApp sekira pukul 01.30 WIB, dan sekira pukul 01.35 WIB Saksi SUKARDI tiba di warung milik Saksi SURIPNO tersebut. Kemudian pada pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB Saksi SURIPNO bersama-sama dengan Saksi SUKARDI mendatangi rumah Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa mengakui telah mengambil tabung gas LPG milik Saksi SURIPNO.
    • Bahwa dari 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg yang diambil Terdakwa tersebut, 1 (satu) buah di antaranya pada tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB dijual Terdakwa kepada Sdri. UTIK seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah lainnya dipakai sendiri oleh Terdakwa di rumahnya. Selanjutnya Saksi SURIPNO memperoleh kembali 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg dari rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg dari Sdri. UTIK, seluruhnya berjumlah 3 (tiga) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg, yang kemudian diserahkan Saksi SURIPNO kepada Penyidik Polsek Kandis dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
    • Bahwa Terdakwa mengambil 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan sebagian dijual guna memperoleh uang untuk mencukupi

 

kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.

    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SURIPNO Alias BANDOT Bin MARLAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
    • Bahwa pengambilan 5 (lima) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg tersebut dilakukan Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi SURIPNO Alias BANDOT Bin MARLAN (Alm) selaku pemilik, dan Terdakwa tidak memiliki hak apa pun atas tabung gas LPG tersebut.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88