Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Orang Tua Ayah dan Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 13639/2001 tertanggal 11 Juni 2001 yang semula tertulis dan terbaca Nama Orang Tua Ayah NOBET FRENSIUS TURNIP dan Ibu DEWI S. NAIBAHO menjadi tertulis dan terbaca yang benar Nama Orang Tua Ayah NOBET FRANSIUS TURNIP dan Ibu DEWI SARTIKA NAIBAHO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan/ Pergantian Penulisan Nama Orang Tua Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |