Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Muhammad Ibrahim Siregar pada hari dan tanggal tidak diingat sekira
pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024, atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sehati Gang Melati
Ujung Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang
berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil sesuatu barang,
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan
hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang
berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat
melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan
merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu
atau pakaian jabatan palsu” |