Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
494/Pid.B/2025/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
TUTIN AGUSTINAR Als. TINA Binti Alm. ROHIM SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 494/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4770/L.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUTIN AGUSTINAR Als. TINA Binti Alm. ROHIM SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa TUTIN AGUSTINAR Als. TINA Binti Alm. ROHIM SUPRIATNA, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 pada pukul yang sudah tidak Terdakwa ingat sekira pagi hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perumahan MY HOUSE PARIT INDAH, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa TUTIN AGUSTINAR Als. TINA Binti Alm. ROHIM SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa TUTIN AGUSTINAR Als. TINA Binti Alm. ROHIM SUPRIATNA, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 pada pukul yang sudah tidak Terdakwa ingat sekira pagi hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perumahan MY HOUSE PARIT INDAH, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 Perbuatan Terdakwa TUTIN AGUSTINAR Als. TINA Binti Alm. ROHIM SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88