| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data identitas orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4256/IST/2007 atas nama SYAIFUL ANWAR, berupa perbaikan kesalahan penulisan nama ayah Pemohon yang semula tertulis SUMARWAN menjadi MARWAN, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dokumen-dokumen yang sah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data identitas Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan No. 1408061012025009 atas nama Pemohon, yang semula tercantum nama ayah Pemohon “SUMARWAN”, untuk diperbaiki dan disesuaikan menjadi “MARWAN”, sesuai dengan identitas yang sebenarnya dan didukung oleh dokumen-dokumen yang sah;
- Memerintahkan dan/atau memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan perubahan dan/atau penyesuaian data kependudukan Pemohon dalam register pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta menyesuaikan dan menerbitkan kembali dokumen kependudukan Pemohon, sesuai dengan isi Penetapan ini;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak dan/atau instansi terkait untuk dilakukan pencatatan perubahan dan penyesuaian data sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berla?
-
Demikian permohonan ini Pemohon ajukan kepada Bapak dan atas berkenannya Bapak untuk memeriksa perkara permohonan Pemohon serta memberikan penetapan, Pemohon ucapkan terima kasih. |