| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 174/Pid.B/2026/PN Sak | VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. | M. LUKMAN HAKIM Alias LUKMAN Bin KASYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 174/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1582 /L.4.17/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---------Bahwa Terdakwa M. LUKMAN HAKIM Alias LUKMAN Bin KASYONO bersamasama dengan ANAK MIHAN SYAH BANUNG Als BANUNG Bin ULLY SYAFRUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saudara YUSMAN (Masuk dalam daftar pencarian orang), pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Rasau Kuning, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama – sama dan bersekutu," yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan saudara Yusman dan saudara Fago yang sedang bekerja di Jalan Rasau Kuning, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak melihat rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak dalam keadaan kosong, kemudian Terdakwa mengajak saudara Yusman untuk mengambil barang - barang di dalam rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saudara Yusman di Pasar Bunut, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, saat itu Saudara Yusman berada di dalam mobil truck Mitsubishi Fuso warna biru nomor polisi B 9023 BYU, selanjutnya saudara Yusman meminta Terdakwa untuk mencari anggota lain untuk ikut mengambil barang di rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak, kemudian Terdakwa menghubungi anak Mihan Syah Banung dan mengajak anak Mihan Syah Banung untuk ikut mengambil barang milik saksi Ripik Jen Simanjuntak, lalu anak Mihan Syah Banung sepakat untuk ikut bersama dengan Terdakwa untuk mengambil barang milik saksi Ripik Jen Simanjuntak, kemudian anak Mihan Syah Banung berangkat menuju Pasar Bunut, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan membawa 5 (lima) karung goni, selanjutnya anak Mihan Syah Banung bersama - sama dengan Terdakwa dan saudara Yusman berangkat menuju rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak yang beralamat di Jalan Rasau Kuning, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan menggunakan mobil truck Mitsubishi Fuso warna biru nomor polisi B 9023 BYU, kemudian anak Mihan Syah Banung bersama – sama dengan Terdakwa dan saudara Yusman sampai di lokasi rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak dan ketiganya turun dari mobil tersebut dan pergi ke arah belakang rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak, selanjutnya saudara Yusman bersama dengan Terdakwa merusak triplek yang menutupi bagian belakang rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak hingga terbuka dengan menggunakan tangan, kemudian anak Mihan Syah Banung tetap berada di luar rumah memantau situasi dan saudara Yusman bersama Terdakwa memasuki rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak dan mengambil 6 (enam) unit dinamo, 2 (dua) unit travo dari dalam rumah tersebut dan dibawa keluar rumah, kemudian saudara Yusman bersama dengan Terdakwa dan anak Mihan Syah Banung mengambil besi - besi yang telah terkumpul di areal rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak, selanjutnya Terdakwa melangsir 6 (enam) unit dinamo dan besi - besi dari areal rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak menuju dekat mobil truck Mitsubishi Fuso warna biru nomor polisi B 9023 BYU, kemudian saudara Yusman melangsir 2 (dua) unit travo dan besi - besi dari areal rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak menuju dekat mobil truck Mitsubishi Fuso warna biru nomor polisi B 9023 BYU, kemudian anak Mihan Syah Banung naik ke bak besi (losbak) mobil truck, lalu saudara Yusman bersama dengan Terdakwa secara bergantian memindahkan 6 (enam) unit dinamo, 2 (dua) unit travo dan sebahagian besi - besi yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) karung goni kepada anak Mihan Syah Banung untuk disusun di dalam bak besi mobil truck, selanjutnya saudara Yusman bersama dengan saksi Muhammad Lukman Hakim dan anak Mihan Syah Banung menjual 6 (enam) unit dinamo, 2 (dua) unit travo dan sebahagian besi - besi yang di dalam 1 (satu) karung goni kepada saksi Josua Munthe di Jalan Sri Maharaja RT 12 RK 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang dan mendapatkan uang sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah). Bahwa anak Mihan Syah Banung bersama - sama dengan Terdakwa dan saudara Yusman mengambil 6 (enam) unit dinamo, 2 (dua) unit travo dan sebahagian besi - besi yang di dalam 1 (satu) karung goni di rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak pada saat malam hari. Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan anak Mihan Syah Banung memasuki rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak dengan cara merusak triplek hingga terbuka dan memudahkan Terdakwa dan anak Mihan Syah Banung mengambil 6 (enam) unit dinamo, 2 (dua) unit travo dan sebahagian besi – besi yang di dalam 1 (satu) karung goni. Bahwa anak Mihan Syah Banung bersama - sama dengan Terdakwa dan saudara Yusman tidak memiliki izin dari saksi Ripik Jen Simanjuntak selaku korban untuk mengambil 6 (enam) unit dinamo, 2 (dua) unit travo dan sebahagian besi - besi yang di dalam 1 (satu) karung goni. Bahwa perbuatan anak Mihan Syah Banung bersama - sama dengan Terdakwa dan saudara Yusman mengakibatkan saksi Ripik Jen Simanjuntak mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa bersama dengan bersama- sama dengan ANAK MIHAN SYAH BANUNG Als BANUNG Bin ULLY SYAFRUDIN dan saudara YUSMAN (Masuk dalam daftar pencarian orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana SUBSIDAIR ---------Bahwa Terdakwa M. LUKMAN HAKIM Alias LUKMAN Bin KASYONO bersamasama dengan ANAK MIHAN SYAH BANUNG Als BANUNG Bin ULLY SYAFRUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saudara YUSMAN (Masuk dalam daftar pencarian orang), pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Rasau Kuning, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama – sama dan bersekutu,” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan saudara Yusman dan saudara Fago yang sedang bekerja di Jalan Rasau Kuning, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak melihat rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak dalam keadaan kosong, kemudian Terdakwa mengajak saudara Yusman untuk mengambil barang - barang di dalam rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saudara Yusman di Pasar Bunut, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, saat itu Saudara Yusman berada di dalam mobil truck Mitsubishi Fuso warna biru nomor polisi B 9023 BYU, selanjutnya saudara Yusman meminta Terdakwa untuk mencari anggota lain untuk ikut mengambil barang di rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak, kemudian Terdakwa menghubungi anak Mihan Syah Banung dan mengajak anak Mihan Syah Banung untuk ikut mengambil barang milik saksi Ripik Jen Simanjuntak, lalu anak Mihan Syah Banung sepakat untuk ikut bersama dengan Terdakwa untuk mengambil barang milik saksi Ripik Jen Simanjuntak, kemudian anak Mihan Syah Banung berangkat menuju Pasar Bunut, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan membawa 5 (lima) karung goni, selanjutnya anak Mihan Syah Banung bersama - sama dengan Terdakwa dan saudara Yusman berangkat menuju rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak yang beralamat di Jalan Rasau Kuning, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan menggunakan mobil truck Mitsubishi Fuso warna biru nomor polisi B 9023 BYU, kemudian anak Mihan Syah Banung bersama - sama dengan Terdakwa dan saudara Yusman sampai di lokasi rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak dan ketiganya turun dari mobil tersebut dan pergi ke arah belakang rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak, selanjutnya saudara Yusman bersama dengan Terdakwa merusak triplek yang menutupi bagian belakang rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak hingga terbuka dengan menggunakan tangan, kemudian anak Mihan Syah Banung tetap berada di luar rumah memantau situasi dan saudara Yusman bersama Terdakwa memasuki rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak dan mengambil 6 (enam) unit dinamo, 2 (dua) unit travo dari dalam rumah tersebut dan dibawa keluar rumah, kemudian saudara Yusman bersama dengan Terdakwa dan anak Mihan Syah Banung mengambil besi - besi yang telah terkumpul di areal rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak, selanjutnya Terdakwa melangsir 6 (enam) unit dinamo dan besi - besi dari areal rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak menuju dekat mobil truck Mitsubishi Fuso warna biru nomor polisi B 9023 BYU, kemudian saudara Yusman melangsir 2 (dua) unit travo dan besi - besi dari areal rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak menuju dekat mobil truck Mitsubishi Fuso warna biru nomor polisi B 9023 BYU, kemudian anak Mihan Syah Banung naik ke bak besi (losbak) mobil truck, lalu saudara Yusman bersama dengan Terdakwa secara bergantian memindahkan 6 (enam) unit dinamo, 2 (dua) unit travo dan sebahagian besi - besi yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) karung goni kepada anak Mihan Syah Banung untuk disusun di dalam bak besi mobil truck, selanjutnya saudara Yusman bersama dengan saksi Muhammad Lukman Hakim dan anak Mihan Syah Banung menjual 6 (enam) unit dinamo, 2 (dua) unit travo dan sebahagian besi – besi yang di dalam 1 (satu) karung goni kepada saksi Josua Munthe di Jalan Sri Maharaja RT 12 RK 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang dan mendapatkan uang sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah). Bahwa anak Mihan Syah Banung bersama - sama dengan Terdakwa dan saudara Yusman mengambil 6 (enam) unit dinamo, 2 (dua) unit travo dan sebahagian besi - besi yang di dalam 1 (satu) karung goni di rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak pada saat malam hari. Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan anak Mihan Syah Banung memasuki rumah saksi Ripik Jen Simanjuntak dengan cara merusak triplek hingga terbuka dan memudahkan Terdakwa dan anak Mihan Syah Banung mengambil 6 (enam) unit dinamo, 2 (dua) unit travo dan sebahagian besi – besi yang di dalam 1 (satu) karung goni. Bahwa anak Mihan Syah Banung bersama - sama dengan Terdakwa dan saudara Yusman tidak memiliki izin dari saksi Ripik Jen Simanjuntak selaku korban untuk mengambil 6 (enam) unit dinamo, 2 (dua) unit travo dan sebahagian besi - besi yang di dalam 1 (satu) karung goni. Bahwa perbuatan anak Mihan Syah Banung bersama - sama dengan Terdakwa dan saudara Yusman mengakibatkan saksi Ripik Jen Simanjuntak mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa bersama dengan bersama- sama dengan ANAK MIHAN SYAH BANUNG Als BANUNG Bin ULLY SYAFRUDIN dan saudara YUSMAN (Masuk dalam daftar pencarian orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
