Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
370/Pid.B/2025/PN Sak | PASONANG ARITONANG, S.H. | KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Alias KEVIN Bin MARULI TUA HUTAGALUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 370/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3742/L.4.17/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Alias KEVIN Bin MARULI TUA HUTAGALUNG, pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kancil, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Alias KEVIN Bin MARULI TUA HUTAGALUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Alias KEVIN Bin MARULI TUA HUTAGALUNG, pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kancil, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Alias KEVIN Bin MARULI TUA HUTAGALUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |