Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.C/2025/PN Sak | KRISMAN JAYA LAOLI | DEDEK EDI SUSANTO Bin PONIMAN Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.C/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/130/V/RES.1.8./2025/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi
Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. DEDEK EDI SUSANTO Bin PONIMAN (Alm) diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 9 (sembilan) Tandan Buah Segar kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, yang terjadi Pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB di PTPN IV Reg III Kebun Lubuk Dalam Afd VII Inti Blok S25 Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/06/V/2025/ POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025. -------------------------------------------------------------------------------------------
---- Untuk itu maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |