| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Buatan Baru Kabupaten Siak pada tanggal 22 Maret 1997 telah Meninggal Dunia seorang Laki-laki yang bernama : SUGIONO dikarenakan Sakit Biasa dan di kebumikan di Buatan Baru;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Pencatatan Kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatat dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas Nama SUGIONO tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |