| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data identitas ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1408-LT-12122018-0010 atas nama AULIA NATASYA, yang semula hanya mencantumkan identitas ibu Pemohon, kemudian mencantumkan identitas ayah Pemohon yaitu ADI SUROSO BIN NGADIMAN, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dokumen-dokumen yang sah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data identitas ayah Pemohon dalam Kartu Keluarga Nomor 1408010910150019, yang semula tercantum nama ayah Pemohon “SUROSO”, untuk diubah dan disesuaikan menjadi “ADI SUROSO BIN NGADIMAN”, sesuai dengan identitas yang sebenarnya;
- Memerintahkan dan/atau memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan perubahan dan/atau penyesuaian data kependudukan Pemohon dalam register pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta menyesuaikan dan menerbitkan kembali dokumen kependudukan Pemohon, termasuk Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran, sesuai dengan isi Penetapan ini;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak dan/atau instansi terkait untuk dilakukan pencatatan perubahan dan penyesuaian data sebagaimana mestinya;
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Pemohon dalam melakukan pencatatan, perubahan, dan/atau penyesuaian identitas Pemohon dan identitas orang tua Pemohon pada dokumen-dokumen resmi lainnya, termasuk untuk kepentingan administrasi perkawinan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku??????
Demikian permohonan ini Pemohon ajukan kepada Bapak dan atas berkenannya Bapak untuk memeriksa perkara permohonan Pemohon serta memberikan penetapan, Pemohon ucapkan terima kasih. |