- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah menurut Hukum jual beli tanah yang terletak di Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak antara Tergugat selaku Penjual dengan Penggugat selaku pembeli terhadap Sertipikat yaitu:
 
 
 - Sertipikat Hak Milik Nomor 1121 atas nama Sujadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sempadan tanah sebagai berikut:
 
 
 - Sebelah Utara berbatasan dengan Ali Mustofa
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan Rohayatun
 
 - Sebelah Selatan berbatasan dengan sardi
 
 - Sebelah Barat berbatasan dengan Tarigan                                                                                                             3.  Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak untuk melakukan proses peralihan hak / proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1121   atas nama Sujadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sempadan tanah  sebagai berikut :
 
 - Sebelah Utara berbatasan dengan Ali Mustofa
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan Rohayatun
 
 - Sebelah Selatan berbatasan dengan sardi
 
 - Sebelah Barat berbatasan dengan Tarigan
 
 
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak /balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1121   atas nama Sujadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sempadan tanah  sebagai berikut : 
 - Sebelah Utara berbatasan dengan Ali Mustofa
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan Rohayatun
 
 - Sebelah Selatan berbatasan dengan sardi
 
 - Sebelah Barat berbatasan dengan Tarigan
 
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan  patuh terhadap putusan ini; 
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat. 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono). 
   |