Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HAMNAH ROSIDAH LUBIS Als BU HAMNAH Binti PAKI AHMAD (Alm), pada
hari Jum’at tanggal 22 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan
September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sudirman Rt. 002
Rw. 004 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut- |