Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2026/PN Sak RUKANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUKANAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIZKI, S.H.RUKANAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah RUKANAH;
  3. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertulis “KIRUP” adalah keliru dan tidak benar;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari “KIRUP” menjadi “RUKANAH ”;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk mencatat dan/atau memperbaiki perubahan nama Pemohon tersebut sesuai dengan Penetapan ini dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88