| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa BAWAN EFENDI bin NAWER pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun Benio RT. 003 RW. 004, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata – mata atas kehendaknya sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa pergi menuju rumah Saksi NURLIANI sambil membawa 1 (satu) buah pisau warna putih stainless dengan berjalan kaki yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 02.35 WIB pada saat terdakwa tiba di rumah Saksi NURLIANI yang beralamat di Jalan Dusun Benio RT. 003 RW. 004, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, lalu terdakwa dengan sadar membuka jendela kaca pada samping rumah saksi NURLIANI, kemudian Terdakwa meletakkan kaca jendela samping rumah saksi NURLIANI ke bawah, kemudian Terdakwa membuka pintu samping rumah Saksi NURLIANI dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dengan bantuan kayu, selanjutnya terdakwa berhasil membuka engsel pintu samping rumah saksi NURLIANI, kemudian terdakwa mendorong pintu samping rumah saksi NURLIANI dan Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi NURLIANI, selanjutnya pada saat terdakwa sedang berada di ruang tengah rumah Saksi NURLIANI, lalu terdakwa melihat Saksi NURLIANI dan Saksi NURLIANI langsung lari menuju kamar dan saksi NURLIANI mengunci pintu kamar, selanjutnya setelah terdakwa melihat hal tersebut lalu terdakwa mendorong pintu kamar Saksi NURLIANI secara paksa, kemudian Saksi NURLIANI menahan pintu kamarnya, selanjutnya Terdakwa tetap mendorong pintu kamar saksi NURLIANI dengan paksa hingga pintu kamarnya berhasil terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi NURLIANI dan Terdakwa mengarahkan 1 (satu) buah pisau ke bahu sebelah kiri Saksi NURLIANI dan terdakwa meminta uang dan emas milik Saksi NURLIANI, kemudian Saksi NURLIANI bersujud kepada terdakwa sambil memohon kepada Terdakwa dikarenakan Saksi NURLIANI tidak memiliki emas, selanjutnya anak dari Saksi NURLIANI mendengar hal tersebut dan terbangun dari tidur lalu teriak sambil meminta tolong, kemudian sekira pukul 03.00 WIB terdakwa pergi melarikan diri dari rumah Saksi NURLIANI dan kembali pulang ke rumah terdakwa lalu meletakkan kembali pisau yang telah diambil sebelumnya di dapur dan meninggalkan 1 (satu) helai baju warna hitam yang terdakwa gunakan di badan dan untuk menutup mulut terdakwa di pinggir sungai yang tidak jauh dari rumah terdakwa dengan jarak sekira 100 (seratus) meter..
- Bahwa Terdakwa merusak jendela rumah saksi NURLIANI untuk dapat membuka pintu samping rumah saksi NURLIANI dengan cara merusak menggunakan bantuan alat berupa sebuah kayu.
- Bahwa Terdakwa memasuki rumah saksi NURLIANI dengan kondisi langit masih dalam keadaan gelap dan matahari belum terbit.
- Bahwa Terdakwa dengan sadar membawa 1 (satu) buah pisau warna putih stainless dari rumah Terdakwa untuk dipergunakan sebagai alat untuk mengancam saksi NURLIANI agar saksi NURLIANI memberikan barang yang Terdakwa inginkan berupa UANG dan EMAS.
- Bahwa Terdakwa tidak berhasil mengambil uang dan emas milik Saksi NURLIANI dan Terdakwa melarikan diri dari rumah Saksi NURLIANI bukan karena kehendaknya Terdakwa melainkan karena anak dari Saksi NURLIANI berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/445/PKM.SA-TU/052 tanggal 23 Januari 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap NURLIANI dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dua luka lecet pada punggung kiri akibat goresan pisau berukuran satu sentimeter dan dua sentimeter berwarna kemerahan akibat kekerasan benda tajam.
--------- Perbuatan Terdakwa BAWAN EFENDI bin NAWER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan b Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa BAWAN EFENDI bin NAWER pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun Benio RT. 003 RW. 004, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata – mata atas kehendaknya sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa pergi menuju rumah Saksi NURLIANI sambil membawa 1 (satu) buah pisau warna putih stainless dengan berjalan kaki yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 02.35 WIB pada saat terdakwa tiba di rumah Saksi NURLIANI yang beralamat di Jalan Dusun Benio RT. 003 RW. 004, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, lalu terdakwa dengan sadar membuka jendela kaca pada samping rumah saksi NURLIANI, kemudian Terdakwa meletakkan kaca jendela samping rumah saksi NURLIANI ke bawah, kemudian Terdakwa membuka pintu samping rumah Saksi NURLIANI dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dengan bantuan kayu, selanjutnya terdakwa berhasil membuka engsel pintu samping rumah saksi NURLIANI, kemudian terdakwa mendorong pintu samping rumah saksi NURLIANI dan Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi NURLIANI, selanjutnya pada saat terdakwa sedang berada di ruang tengah rumah Saksi NURLIANI, lalu terdakwa melihat Saksi NURLIANI dan Saksi NURLIANI langsung lari menuju kamar dan saksi NURLIANI mengunci pintu kamar, selanjutnya setelah terdakwa melihat hal tersebut lalu terdakwa mendorong pintu kamar Saksi NURLIANI secara paksa, kemudian Saksi NURLIANI menahan pintu kamarnya, selanjutnya Terdakwa tetap mendorong pintu kamar saksi NURLIANI dengan paksa hingga pintu kamarnya berhasil terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi NURLIANI dan Terdakwa mengarahkan 1 (satu) buah pisau ke bahu sebelah kiri Saksi NURLIANI dan terdakwa meminta uang dan emas milik Saksi NURLIANI, kemudian Saksi NURLIANI bersujud kepada terdakwa sambil memohon kepada Terdakwa dikarenakan Saksi NURLIANI tidak memiliki emas, selanjutnya anak dari Saksi NURLIANI mendengar hal tersebut dan terbangun dari tidur lalu teriak sambil meminta tolong, kemudian sekira pukul 03.00 WIB terdakwa pergi melarikan diri dari rumah Saksi NURLIANI dan kembali pulang ke rumah terdakwa lalu meletakkan kembali pisau yang telah diambil sebelumnya di dapur dan meninggalkan 1 (satu) helai baju warna hitam yang terdakwa gunakan di badan dan untuk menutup mulut terdakwa di pinggir sungai yang tidak jauh dari rumah terdakwa dengan jarak sekira 100 (seratus) meter.
- Bahwa Terdakwa dengan sadar membawa 1 (satu) buah pisau warna putih stainless dari rumah Terdakwa untuk dipergunakan sebagai alat untuk mengancam saksi NURLIANI agar saksi NURLIANI memberikan barang yang Terdakwa inginkan berupa UANG dan EMAS.
- Bahwa Terdakwa tidak berhasil mengambil uang dan emas milik Saksi NURLIANI dan Terdakwa melarikan diri dari rumah Saksi NURLIANI bukan karena kehendaknya Terdakwa melainkan karena anak dari Saksi NURLIANI berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/445/PKM.SA-TU/052 tanggal 23 Januari 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap NURLIANI dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dua luka lecet pada punggung kiri akibat goresan pisau berukuran satu sentimeter dan dua sentimeter berwarna kemerahan akibat kekerasan benda tajam.
--------- Perbuatan Terdakwa BAWAN EFENDI bin NAWER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------ |