| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 492/Pid.B/2025/PN Sak | 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
NESTOR IVAN LEE SITANGGANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 492/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4769/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa NESTOR IVAN LEE SITANGGANG pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain bukan karena kejahatan ” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa NESTOR IVAN LEE SITANGGANG pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Empang Pandang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
