| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon IRA YULISA adalah sebagai Wali/Kuasa yang sah dari Anak-anak yang masih dibawah umur atau belum dewasa yang bernama :
- RIBY YUMNA RAMADHANI.S, lahir di Siak pada tanggal 19-07-2014, Jenis Kelamin Perempuan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1408-LT-18112014-0014 yang dikeluarkan di Kab. Siak pada tanggal 18 November 2014;
- MUHAMMAD FIRASH AL ARIQIN.S, lahir di Kab. Siak pada tanggal 07-03-2017, Jenis Kelamin Laki-laki berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1408-LU-15032017-0013 yang dikeluarkan di Siak pada tanggal 09 Agustus 2017;
- Memberikan izin/kuasa mengagunkan/menjual/membalik namakan kepada Pemohon IRA YULISA selaku ibu kandung dari Anak-anak yang bernama RIBY YUMNA RAMADHANI.S dan MUHAMMAD FIRASH AL ARIQIN.S untuk melakukan perbuatan hukum perdata menandatangani akta-akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan mengagunkan/menjual/membalik namakan sebidang tanah dengan luas 300 meter persegi dengan Sertipikat Hak Milik No. 02078 Tahun 2024 atas nama Pemegang Hak IRA YULISA, RIBI YUMNA RAMADHANI.S dan MUHAMMAD FIRASH AL ARIQIN.S yang terletak di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |