Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
AHMAD FAZRIANSYAH RITONGA Als FAZRI bin DAHRUL YAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-623/L.4.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAZRIANSYAH RITONGA Als FAZRI bin DAHRUL YAMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

?PERTAMA                      

--------- Bahwa terdakwa AHMAD FAZRIANSYAH RITONGA Als FAZRI bin DAHRUL YAMAN bersama Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di kontrakan Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I-----------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan narkotika jenis shabu  lalu Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di kontrakan Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA kemudian Terdakwa pergi menuju rumah kontrakan Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA dengan berjalan kaki yang berjarak 200 meter lalu Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan diterima terdakwa kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA lalu  membuka 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu membagi menjadi 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu lalu Terdakwa simpan dibawah meja kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 Terdakwa  berhasil menjual 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) lalu Pembeli menyerahkan uang secara tunai kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Terdakwa  berhasil menjual 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.00 (Seratus Ribu Rupiah) lalu Pembeli menyerahkan uang secara tunai kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli lalu sekira pukul 17.30 WIB Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan Saksi ANDIKA E.P SIMANJUNTAK selaku anggota kepolisian SatResnarkoba siak mengamankan Terdakwa lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi DARMIANTO  selaku RT tepatnya di rumah saksi ANDI SEPTIAN SINAGA yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak   kemudian ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.03 gram dan berat bersih 0,65 gram yang berada di lantai di bawah meja  ruang tamu, 1 (satu) unit handphone merek vivo yang terlentak di lantai, 2 (dua) lembar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)  dan 2 (Dua) lembar Rp 50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah) di saku celana depan sebelah kiri yang diakui milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bersepakat dengan Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA yang mana terdakwa menjual narkotika jenis shabu dan menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis shabu senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi ANDI SEPTIAN SINAGA dengan keuntungan terdakwa mendapatkan upah Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 191/BB/X/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S.I KOM selaku Kepala Unit  pelaksana cabang PT. Pegadaian(PERSERO) Pasar Perawang atas nama terdakwa AHMAD FAZRIANSYAH RITONGA Als FAZRI bin DAHRUL YAMAN, melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:
  1. 4 (Empat) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.03 gram dan berat bersih 0,65 gram

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,65 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
  2. 4 (Empat) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0,38 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3068/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI S.Si, pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau  ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa AHMAD FAZRIANSYAH RITONGA Als FAZRI bin DAHRUL YAMAN menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor : 5627/2025/NNF mengandung POSITIF METAMFETAMINA, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15 mL dengan nomor 5628/2025/NNF mengandung POSITIF METAMFETAMINA
  • Bahwa terdakwa AHMAD FAZRIANSYAH RITONGA Als FAZRI bin DAHRUL YAMAN dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa AHMAD FAZRIANSYAH RITONGA Als FAZRI bin DAHRUL YAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang -undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------

 

ATAU 

 

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa AHMAD FAZRIANSYAH RITONGA Als FAZRI bin DAHRUL YAMAN bersama Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada  hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan Saksi ANDIKA E.P SIMANJUNTAK selaku anggota kepolisian SatResnarkoba Siak mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di  Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lalu sekira pukul 17.30 WIB  Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan Saksi ANDIKA E.P SIMANJUNTAK mencurigai seseorang lalu melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi DARMIANTO  selaku RT tepatnya di rumah saksi ANDI SEPTIAN SINAGA yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak   kemudian ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.03 gram dan berat bersih 0,65 gram yang berada di lantai di bawah meja  ruang tamu, 1 (satu) unit handphone merek vivo yang terlentak di lantai, 2 (dua) lembar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)  dan 2 (Dua) lembar Rp 50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah) di saku celana depan sebelah kiri yang diakui milik terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 191/BB/X/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S.I KOM selaku Kepala Unit  pelaksana cabang PT. Pegadaian(PERSERO) Pasar Perawang atas nama terdakwa AHMAD FAZRIANSYAH RITONGA Als FAZRI bin DAHRUL YAMAN, melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:
  1. 4 (Empat) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.03 gram dan berat bersih 0,65 gram

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,65 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
  2. 4 (Empat) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0,38 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3068/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI S.Si, pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau  ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa AHMAD FAZRIANSYAH RITONGA Als FAZRI bin DAHRUL YAMAN menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor : 5627/2025/NNF mengandung POSITIF METAMFETAMINA, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15 mL dengan nomor 5628/2025/NNF mengandung POSITIF METAMFETAMINA
  • Bahwa terdakwa AHMAD FAZRIANSYAH RITONGA Als FAZRI bin DAHRUL YAMAN dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa AHMAD FAZRIANSYAH RITONGA Als FAZRI bin DAHRUL YAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1)  huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88