Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2026/PN Sak KHARISMA SATRI A PANDIANGAN SOLIHIN Als LIHIN Bin DEDI SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/201/II/RES.1.8./2026/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KHARISMA SATRI A PANDIANGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIHIN Als LIHIN Bin DEDI SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa benar SOLIHIN Als LIHIN Bin DEDI SUPARDI telah melakukan Pencurian berondolan buah kelapa sawit sebanyak 1 ½ karung goni plastik dengan berat kurang lebih 80 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diketahui terjadi di Blok 46 D Lokasi PT.Aneka Inti Persada-Aneka Persada Estate (AIP-APE) Kampung Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 18.05 Wib, terhadap korban yaitu PT.Aneka Inti Persada-Aneka Persada Estate (AIP-APE) tanpa memiliki izin dari korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 441.437,- (empat ratus empat puluh satu ribu emat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
  2. Bahwa perbuatan tersangka adalah perbuatan melawan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan telah terpenuhi unsur-unsur Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88